Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Pendirian Provinsi Madura Melenggang Mulus ke Senayan

pendiri dan pengurus P4M di empat kabupaten di Madura bertemu langsung dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman

Editor: Sugiyarto
zoom-in Usulan Pendirian Provinsi Madura Melenggang Mulus ke Senayan
SURYA/HAORRAHMAN
Spanduk Selamat Datang di Provinsi Madura, di sepanjang akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Minggu (8/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Usai Deklarasi Provinsi Madura di Bangkalan 10 November 2015, Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) menindaklajuti dengan menyempaikan rekomendasi oleh pemerintah, dewan, ulama, tokoh masyarakat Madura itu ke gedung DPR RI di Senayan Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan setelah pendiri dan pengurus P4M di empat kabupaten di Madura bertemu langsung dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman, Sabtu,(14/11/2015).

Dalam pertemuan itu, Rambe menyatakan usulan pembentukan Provinsi Madura merupakan hak konstitusional masyarakat Madura dan salah satu upaya pemerintah pusat untuk menjadikan Madura sebagai daerah pemekaran baru dan daerah otonomi baru, yang tujuannya tentu untuk peningkatan hidup dan kehidupan masyarakat.

"Usulan pembentukan Provinsi Madura merupakan hak masyarakat Madura yang tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat agar Madura menjadi lebih baik dari segala sektor," ujar Rambe Kamaruzzaman pada wartawan, Sabtu.

Menurutnya, pembentukan Provinsi Madura dapat dilakukan melalui dua proses yakni merupakan keinginan seluruh masyarakat Madura dan juga upaya dari pemerintah pusat dengan tujuannya agar Madura menjadi lebih baik dan sejahtera.

"Prosesnya bisa 'Bottom Up' dan 'Top Down'. Proses 'Bottom Up' dapat dilakukan oleh masyarakat madura atau anggota DPRD kabupaten di Madura dan juga oleh bupati di empat kabupaten Se-Madura," katanya.

Selain itu Gubernur Jawa Timur dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Madura melalui Depdagri dan Dirjen Otonomi Daerah.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan proses 'Top Down' dapat dilakukan Anggota DPR RI Komisi II yang membidangi Pemerintahan dengan menggunakan Hak Inisiatif DPR RI kepada Presiden RI untuk menerbitkan Undang-undang Pembentukan Provinsi Madura," tegas Rambe.

Tekait dengan persyaratan minimal 5 kabupaten yang harus dipenuhi utk menjadi provinsi baru, Ketua Komisi II DPR RI berpendapat bahwa proses pemekaran dari 4 kabupaten menjadi 5 kabupaten atau lebih dapat diajukan, diproses dan disahkan sekaligus dalam satu kali Sidang Paripurna DPR RI.

Dengan demikian, proses pembentukan Provinsi Madura dapat berjalan efektif dan efisien seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo.

"Katanya yang layak ada pemekaran di Bangkalan, yakni dengan ada kabupaten atau kota di Kamal dengan lima kecamatannya," pungkasnya.

P4M Bangga
Sementara itu, Humas P4M, Syarbini Ghazali mengaku bangga dengan apresiasi Ketua Komisi II DPRRI, Rambe Kamaruzzaman terhadap usulan pembentukan Provinsi Madura.

Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, P4M mendatangai kantor DPR-RI pada 15 Januari 2016, atau setelah masa reses hearing atau dengar pendapat dengan seluruh anggota Komisi II DPR-RI untuk memenuhi prosedur dan memantapkan langkah politik Pembentukan Provinsi Madura.

"Hearing itu untuk mempercepat proses politik pmbentukan Provinsi Madura. Dan memohon dukungan dari DPRRI khususnya dari Komisi II," ujar Syarbini Ghazali kepada Surya, Minggu (15/11/2015).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas