Hakim Nilai Syamsudin Fei dan Faysar Tak Pantas Jadi Justice Collaborator
Majelis hakim menyatakan Syamsudin Fei dan Faysar tak pantas menjadi justice collaborator karena mereka adalah pelaku utama kasus suap APBD Muba.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang putusan Syamsudin Fei dan Faysar, terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berakhir antiklimaks.
Terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku terkejut atas putusan majelis hakim yang memperberat pidana penjara dari dua tahun menjadi dua tahun enam bulan.
Pembelaan kedua terdakwa sebagai upaya meringankan hukuman ditolak oleh majelis, seperti penetapan terdakwa sebagai justice collaborator karena menurut hakim ketua, Parlas Nababan, terbantahkan.
Dalam fakta persidangan keduanya berperan aktif dalam proses suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin atau sebagai pelaku utama. "Tidak tepat jika terdakwa disebut bukan pelaku utama," ujar Parlas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (16/11/2015).
Jufri Taufik, kuasa hukum Syamsudin Fei mengatakan selama menangani kasus korupsi yang melibatkan KPK, baru hari ini kliennya dihukum melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari tuntutan jaksa membuat kita, jaksa dan terdakwa sangat kaget. Ada waktu tujuh hari untuk kita melakukan pikir-pikir," ujar Jufri kepada Tribun Sumsel.
Dalam putusan hakim tersebut ada beberapa pembelaan terdakwa yang ditolak hakim, kata Jufri, seperti penetapan terdakwa sebagia justice collaborator atau pelaku yang menjadi saksi dalam proses peradilan.
"Ada perbedaan pandangan antara hakim dan KPK dalam penetapan justice collaborator. Hakim menilai tidak tepat Syamsudin Fei dijadikan justice collaborator," imbuh Jufri.
Menurut dia Syamsudin Fei telah membantu KPK dalam penanganan kasus suap ini. Semua bukti-bukti telah diberikan kepada penyidik tanpa memikirkan keselamatan dirinya.
"Poin ini ternyata tidak dipertimbangkan hakim," keluh Jufri.
Atas putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum telah meminta Syamsudin Fei untuk menggunakan waktu tujuh hari berpikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima.
Syamsudin Fei tidak banyak berkomentar atas putusan hakim dan akan memikirkan upaya hukum selanjutnya dengan kuasa hukumnya. "Pikir-pikir, pikir-pikir dulu," ujar dia.
Kedua terdakwa usai persidangan langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Mereka menolak menanggapi secara rinci atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dahulu," ujar Faysar.
Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan mereka diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.