Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selingkuh dengan Mahasiswi, Dokter Muda Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Mantan dokter di RS Airlangga Jombang itu menjadi terdakwa setelah dilaporkan ke polisi oleh istrinya, dr Brigita Okta Rosdiana.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

Dalam perjalanannya penyidik menemukan kejanggalan surat nikah yang diberikan dokter Oky kepada penjaga kos.

Diduga surat nikah tersebut asli tapi palsu. Sebab, meski foto yang terlampir dalam foto kopi surat nikah dan pada KTP itu terpasang foto dokter Oky, namun nama yang tertera di dalamnya berbeda.

Penyidik pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, dokter jebolan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen junto 284 KUHP perzinahan.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas