Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Penolak Pabrik Semen Pati Longmarch Sejauh 122 Kilometer ke PTUN Semarang

Ratusan warga penolak pabrik semen yang diprakarsai PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) melakukan aksi longmarch dari Pati ke Semarang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Penolak Pabrik Semen Pati Longmarch Sejauh 122 Kilometer ke PTUN Semarang
tribunjateng
Warga penolak pabrik semen Pati melakukan longmarch 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRINUNNEWS.COM, SEMARANG - Ratusan warga penolak pabrik semen yang diprakarsai PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) melakukan aksi longmarch dari Pati menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Aksi bertema "menjemput keadilan" tersebut untuk menghadiri sidang putusan gugatan terhadap Pemkab Pati yang dilayangkan oleh warga terdampak pabrik semen yang akan dibacakan hakim PTUN, Selasa (17/11/2015) ini.

Aksi longmarch tersebut diikuti sekitar 200 warga yang berasal dari Kabupaten Pati, Blora, Rembang, Kudus, dan Grobogan. Warga berjalan kaki menempuh jarak sekitar 122 kilometer untuk sampai ke PTUN Semarang.

"Saat ini kita sudah sampai di Sayung dan akan bermalam di Semarang. Selanjutnya, akan menginap di Museum Ronggowarsito," kata koordinator longmarch, Zaenal Arifin, Senin (16/11/2015) petang.

Warga mulai longmarch pada Minggu (15/11/2015) malam sekitar jam 22.00 WIB. Mereka terlebih dahulu berkumpul di Sukolilo, Pati. Dalam longmarch, warga menuju Undaan, Kudus dan sampai pada jam 01.00 WIB.

"Di sana warga menggelar shalat berjamaah dan segera melanjutkan perjalanan menuju komplek Makam Kadilangu, Demak," ujar Zaenal.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, aksi digelar untuk memberikan dukungan kepada hakim agar memutuskan seadil-adilnya. Yaitu mengabulkan gugatan yang diajukan warga.

"Fakta-fakta persidangan sudah terbukti kalau daerah yang akan menjadi pabrik semen merupakan kawasan kars. Disamping itu, tidak ada sosialisasi dalam penyusunan Amdal," jelasnya.

Sekedar diketahui, warga Pati yang terdampak pendirian pabrik semen milik PT SMS melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada awal Maret lalu.

Gugatan dilayangkan atas penerbitan SK oleh Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas