Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APBD Terlambat, Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh Terima Gaji Selama Enam Bulan

Sanksi itu, kata dia, sesuai dengan UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in APBD Terlambat, Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh Terima Gaji Selama Enam Bulan
Dokumentasi Tribun Jateng
Ilustrasi uang palsu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWS.com, BOGOR TENGAH  -  Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, APBD Kota Bogor, harus segera diselesaikan pada akhir November 2015 ini.

"Daerah yang APBD-nya terlambat, maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan hukuman, yakni selama enam bulan tidak boleh terima gaji," kata Syamsuddin Alimsyah, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/11/2015).

Sanksi itu, kata dia, sesuai dengan UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Tapi ada toleransi sampai Desember. Sanksi pertama, wali kota bisa dibina oleh gubernur selaku pemerintah pusat di daerah," ujarnya.

Dia menilai, keterlambatan ini dikarenakan, lambannya kerja DPRD dalam menyetujui APBD 2016.

"APBD ini kan merupakan otorisasi parlemen. Tidak boleh ada transaksi keuangan di luar persetujuan DPRD," kata dia.

BERITA TERKAIT

Dia juga mengatakan, kepala daerah dibenarkan menerbitkan peraturan wali kota tentang APBD Tahun 2016, tanpa persetujuan DPRD.

"Namun jumlah harus mengikuti APBD tahun sebelumnya, yang disetujui dalam bentuk perda," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas