Buruh Gresik Kawal Dewan Pengupahan Usulkan UMK Rp 3,26 Juta
Kami kawal Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang mengusulkan UMK 2016 sebesar Rp 3,26 juta per bulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kaum buruh Gresik berkumpul di kawasan pabrik PT Karunia Alam Segar (Kas), Jl Raya Manyar, Kecamatan Manyar, untuk unjuk rasa ke Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11/2015).
Mereka hendak mengawal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp 3,26 juta per bulan.
Massa yang berkumpul di depan pintu gerbang PT Kas mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macet.
Anggota Polres Gresik hanya mampu mengawal agar massa tidak brutal dan sweeping ke pabrik-pabrik lainnya.
Kaum buruh itu tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP).
"Kami kawal Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang mengusulkan UMK 2016 sebesar Rp 3,26 juta per bulan," kata Sunandar, Ketua FSPKEP.
Dengan dikawal anggota Polres Gresik, massa berangkat ke Surabaya melalui jalur Kota Gresik.