Bambang Karyanto Mengaku Keluarkan Uang Pribadi untuk Anggota Dewan
Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyanto dan Adam Munandar melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyanto dan Adam Munandar melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (20/11/2015).
Keduanya dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Dalam nota pledoi pribadinya, Bambang mengatakan ia sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
"Untuk meredam DPRD saya juga mengeluarkan uang pribadi untuk anggota-anggota dewan. Ini saya lakukan agar suasana DPRD kondusif," jelasnya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).
Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.
Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.