Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa OTT KPK Minta Maaf kepada Masyarakat Muba

Duduk dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, terdakwa BK dan AM merasa menyesal dengan perbuatannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terdakwa OTT KPK Minta Maaf kepada Masyarakat Muba
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Terdakwa Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM), dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi ketika menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (20/11/2015). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM), dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (20/11/2015).

Permohonan permintaan keringanan hukuman sebelum diputuskan vonis, disampaikan keduanya dalam sidang pledoi atau nota pembelaan.

Sebelumnya terdakwa BK dan AM, masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri SE dan Taufiq Ibnugroho SH bersama timnya, menilai kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa BK dan AM merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

Duduk dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, terdakwa BK dan AM merasa menyesal dengan perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Maka itu keduanya pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muba.

Ekspresi keduanya pun tampak sedih menahan tangis sembari membacakan pleodi.

"Kepada seluruh masyarakat Muba, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Kepada majelis hakim yang terhormat, mohon diberikan keringanan hukum. Karena saya memiliki tanggungan keluarga. Anak saya masih kecil dan istri saya hanyalah ibu rumah tangga," ujar terdakwa AM dalam membacakan pledoinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30.

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.

KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.

Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba.

Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas