Polisi Tidak Akan Hentikan Proses Pelecehan Seksual Siswi Magang
Pihak kepolisian akan tetap meneruskan proses hukum meski ada upaya pendamaian dari pihak pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - SW, oknum DPRD Kota Bogor yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sedang magang makin tidak bisa tidur nyenyak.
Pasalnya pihak kepolisian akan tetap meneruskan proses hukum meski ada upaya pendamaian dari pihak pelaku.
"Kami proses, kemarin kami panggil, kami gelar, minggu ini atau minggu depan kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (20/11/2015).
Dikatakan, setelah dua minggu berjalan, proses hukum ini sudah sampai tahap penyidikan dan gelar perkara. "Kita lihat saja nanti, kalau yang bersangkutan ini koopratif atau bagaimana," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku pelecehan siswa magang di lingkungan DPRD Kota Bogor, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha mengatakan, SW terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK magang tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/11/2015).
Dia juga mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik unit PPA Polres Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan tersangka.
"Kita juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya SW dipanggil oleh Polres Bogor Kota pada 17 November 2015, sebagai saksi.
"Tapi setelah dilakukan gelar perkara, SW naik status menjadi tersangka," kata dia.