Terdakwa Adam Munandar Tahan Nyeri Asam Urat Selama Sidang
Adam Munandar menahan sakit asam uratnya selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (20/11/2015).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin, Adam Munandar, terpaksa menahan sakit asam uratnya selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (20/11/2015).
"Pak Adam ada gejala asam urat dan harus berobat di klinik di dalam (rutan). Jika tidak cocok, kita minta untuk berobat ke luar," ujar Hendri Dunan, kuasa hukum Adam Munandar.
Asam urat yang diderita Adam Munandar masih bisa ditangani dokter di klinik sehingga tidak perlu dibawa ke rumah sakit. "Rekomendasi dari klinik, Pak Adam tidak perlu di bawa keluar," terang dia.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Musi Banyuasin itu ditangkap petugas KPK di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Musi Banyuasin saat menerima suap pengesahan APBD Musi Banyuasin dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Syamsudin Fei, ditemani Kepala Bappeda Musi Banyuasin, Fasyar.
Jaksa menuntut Adam pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, namun kuasa hukum mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
"Kita yakin hakim akan menghukum Pak Adam seringan-ringannya karena beliau pasif. Kesalahannya hanya menerima uang Rp 75 juta," harap Hendri Dunan.
Selama menjalani persidangan baik sebagai terdakwa atau saksi Adam berperilaku baik, sangat sopan dan jujur, sehingga Hendri berharap kliennya divonis ringan oleh majelis hakim.
"Semua mendoakan Pak Adam agar hukuman yang dijatuhkan hakim bisa seringan-ringannya mengingat Pak Adam memiliki anak yang masih kecil," kata dia.