Tersangka Korupsi Lahan Minta Kejelasan Kasus yang Menjeratnya
Januar berharap Kejati memberikan kepastian dan keadilan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp6,8 miliar tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Januar Efendi Siregar, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) di Kabupaten Sibolga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memproses status tersangka yang disandangnya sejak 2013 lalu, lantaran hingga kini belum ada kejelasan pascapenetapan itu.
Saat ditemui sejumlah wartawan, Januar yang didampingi penasehat hukumnya, Andar A Sidabalok, berharap agar Kejati memberikan kepastian dan keadilan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp6,8 miliar tersebut.
"Yang saya minta ini sekarang keadilan dan kepastian hukum. Semua warga negara kan sama di mata hukum. Jadi harapan saya penegak hukum jangan tebang pilih. Kalau saya salah, oke silahkan ditindaklanjuti, saya siap. Kalau saya enggak salah, jangan dong saya dihukum. Hanya itu yang saya minta," katanya, Jumat (20/11/2015) siang.
Ia menjelaskan, terkait penetapan status tersangkanya ini, dirinya sudah mendatangi semua pihak. Namun, karena kasus ini ditangani oleh Kejati, beberapa pihak yang ditemuinya tidak berani memberikan komentar.
"Saya sudah ke mana-mana, sudah capek saya menanyakan status saya ini. Ke Kejagung saya sudah pergi, ke KPK saya sudah tiga kali. Ke Kejatisu karena ingin mengetahui kejelasan proses terhadap status saya, enggak
dipanggil pun saya datangi, sudah sejauh mana proses kasus yang diduga melibatkan saya itu," beber mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga ini.
Menurutnya, kasus tersebut sudah bergulir terlalu lama pasca penetapan dirinya sebagai saksi.
"Artinya apa, saya sudah tidak sabar. Contoh perbandingannya seperti kasus Alkes. Tersangkanya sudah bebas, padahal saya duluan yang dijadikan tersangka. Jangankan masuk (penjara), diproses pun saya belum," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, yang semakin menambah kegelisahannya yakni ada keganjilan yang dirasakan lantaran keputusan Kejati Sumatera Utara menetapkannya sebagai tersangka dianggap tidak memiliki landasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Utara Novan Hadian mengaku lamanya penyidikan tersebut terjadi karena pihaknya baru melakukan pergantian tim penyidik. Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut belum mau menghitung kerugian negara.
"Kita tetap mengajukan untuk penghitungan kerugian negara. Pada intinya kasus ini tetap berjalan," ujarnya singkat.