Topeng Emas Sonobudoyo Terancam Dihapus dari Register Cagar Budaya Nasional
Ini disebabkan, hingga tahun keenam berjalan topeng emas yang diduga peninggalan zaman Majapahit itu belum juga ditemukan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Topeng emas yang hilang dicuri dari Museum Sonobudoyo pada tahun Agustus 2010 beserta puluhan benda bersejarah lain terancam dihapus dari daftar register cagar budaya nasional.
Ini disebabkan, hingga tahun keenam berjalan topeng emas yang diduga peninggalan zaman Majapahit itu belum juga ditemukan.
Apabila hal tersebut terjadi maka dikhawatirkan proses pengusutan kasus pencurian ini makin buram dan terlupakan.
"Sebenarnya apa yang sudah pihak kepolisian lakukan selama lima tahun lebih ini saya tidak melihat progres penanganan kasus ini," ujar ketua LSM Masyarakat Advokasi Budaya, Jhohannes Marbun Jumat (20/11/2015).
Apalagi kasus ini hanya dalam hitungan bulan akan mencapai 6 tahun yang otomatis nantinya benda bersejarah yang hilang tersebut akan dihilangkan dari daftar register nasional cagar budaya.
Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 51 UU tersebut berbunyi benda cagar budaya yang hilang dalam jangka waktu enam tahun tidak ditemukan dihapus dari register nasional cagar budaya.
"Saat ini benda yang hilang tersebut masih merupakan cagar budaya nasional saja kasusnya belum slesai-selesai apalagi kalau sudah hilang dari register kasusnya bisa makin buram," ujarnya. (*)