Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walhi Jabar Sebut Pembangunan Properti di Bandung Teknopolis Gedebage Bermasalah

Walhi Jawa Barat pun mendesak pemerintah Kota Bandung mengevaluasi terhadap kebijakan pembangunan kawasan tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Walhi Jabar Sebut Pembangunan Properti di Bandung Teknopolis Gedebage  Bermasalah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SOSIALISASI BANDUNG TEKNOPOLIS - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan paparannya saat sosialisasi Bandung Teknopolis di hadapan sejumlah perwakilan warga, ormas dan OKP Kecamatan Gedebage di D palem Jalan Lombok, Selasa (24/3). Ridwan Kamil mengatakan pembangunan teknopolis di Gedebage untuk menjadikan kawasan Bandung Timur menjadi kota terdepan di Kota Bandung. 

Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menolak pembangunan kawasan Gedebage menjadi kota modern yang diberi label teknopolis.

Walhi Jawa Barat pun mendesak pemerintah Kota Bandung mengevaluasi terhadap kebijakan pembangunan kawasan tersebut.

Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan, mengatakan, penolakan tersebut berdasarkan dampak yang akan diakibatkan pada pembangunan mega proyek teknopolis itu.

Seperti diketahui, pembangunan kota modern di atas lahan 800 hektare itu melibatkan beberapa investor properti.

Salah satu investor properti pun sudah akan membangun perumahan dan apartemen di atas tanah seluas 72 hektare dari 300 hektare wilayah yang dimilikinya.

"Dari aspek prosedur kami juga menilai bahwa dokumen Amdal rencana pembangunan perumahan dan apartemen itu bermasalah," kata Dadan di kantor Walhi Jawa Barat, Jalan Piit, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).

BERITA REKOMENDASI

Dadan merinci, setidaknya ada empat permasalahan yang dilakukan investor tersebut.

Di antaranya, surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) kadaluarsa, surat izin tentang perpanjangan izin lokasi tidak tepat, ada manipulasi dokumen, dan membangun jalan yang tembus ke jalan tol walau perizinan masih dalam proses.

"SPPR itu tertanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangi Wali Kota Dada Rosada. Namun dalam point 34, SPPR dinyatakan berlaku satu tahun. Sedangkan manipulasi dokumen terlihat dalam judul dokumen yang tertera pembangunan perumahan dan apartemen. Dalam isi tertuang juga pembangunan ruko," kata Dadan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas