Mendagri Tak Akan Campuri Penentuan Wagub DIY Setelah Ditinggal Paku Alam IX
Pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi terkait pengangkatan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang baru setelah meningalnya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi terkait pengangkatan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang baru setelah meningalnya Paku Alam IX.
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peraturan sendiri yang berbeda dengan daerah lain.
"Beda dengan propinsi lainnya, kalau yang lain minimal 18 bulan harus ada penggantinya kalau di sini ada aturannya sendiri ada pagerannya," ujar Tjahjo seusai ikut melepas Paku Alam IX di Puro Pakualaman Minggu (22/11/2015) siang.
Kementerian Dalam Negeri hanya bisa menunggu pihak Pakualaman untuk menetapkan sendiri penggantinya, tanpa batas waktu maksimal.
"Tidak ada batas waktu maksimal, tidak masalah di UUK (Undang Undang keistimewaan) tidak ada," ujarnya.
Dikatakannya, dirinya hanya menunggu langkah gubernur DIY saja "Saya menunggu amanat gubernur saja," ucapnya.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dirinya pun hanya bisa menunggu dan mempersilahkan keluarga Paku Alam untuk mengangkat Paku Alam selanjutnya.
"Punya tata cara sendiri bukan aku yang menentukan," ujar Sultan seusai melepas PA IX Minggu (22/11/2015) siang.
Sultan juga menambahkan bahwa saat ini posisi wakil gubernur masih tetap kosong dan menunggu pengangkatan Paku Alam X.
Selain itu Sultan juga tidak berencana mengangkat pelaksana harian ataupun merangkap jabatan "Yo ora merangkap to, sementara kosong ya kosong. Kalau yang berhalangan gubernurnya baru wakilnya merangkap," tambahnya.
Dirinya belum bisa memastikan kapan wakil gubernur yang baru akan dilantik.
"Kapan target yo aku ra ngerti kan itu urusan internalnya sini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.