Abdul Jabar Pasrah Jika Divonis Mati
Abdul Jabar (40), mengaku pasrah jika dirinya dihukum mati.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Abdul Jabar (40), satu dari empat terdakwa jaringan pengedar 21,8 Kg sabu yang batal divonis hakim setelah sebelumnya sempat dituntut hukuman mati mengaku pasrah jika dirinya dihukum mati.
Hal itu disampaikan terdakwa ketika ditemui Tribun sebelum sidang digelar.
Menurut Jabar, sebelum mengikuti sidang, ia kerap berdoa.
Bahkan, tiap malam ia kerap menunaikan shalat di seperempat malam.
"Ya, hanya berdoa lah. Saya pasrah saja mau dihukum bagaimana," kata Jabar sembari tersenyum, Senin (23/11/2015) sore.
Lantas, bagaimana dengan keluarga anda, apakah anda sempat menghubungi isteri atau orangtua?
Jabar hanya terdiam. Ia kemudian melirik ke arah rekannya yang duduk berada di sebelah kiri.
"Saya pasrah saja. Mau apalagi," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Amri SH ketika diwawancarai Tribun di luar ruang sidang mengaku bahwa Jabar tidak sepenuhnya bersalah.
"Jabar ini cuma kernet saja. Waktu ditangkap pun, dia lagi berada di seberang jalan duduk di warung," kata Amri.
Selama proses persidangan, kata Amri, dirinya pun sudah menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap Jabar.
Ia mengatakan, Jabar hanya dimintai tolong oleh Har (DPO) untuk mengantarkan barang.
"Dia (Jabar) enggak tau apa-apa. Waktu itu, ada orang minta tolong antarkan barang. Namanya juga kernet, dia mau saja. Belakangan diketahui kalau barang itu adalah narkoba," ujar Amri.
Selain Jabar, tiga orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba ini adalah Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38) dan Zuklifli Muhammad (35) (berkas terpisah).
Saat diwawancarai Tribun, ketiganya memilih bungkam. (ray/tribun-medan.com)