Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gambar Situasi Pakai Sepeda Onthel, Pelaku Pembobolan Sekolah Ditembak

Menggunakan sepeda onthel miliknya, Fajri (38), berkeliling "menggambar" situasi tempat yang akan ia bobol, Senin, (23/11/2015).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gambar Situasi Pakai Sepeda Onthel, Pelaku Pembobolan Sekolah Ditembak
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Fajri, pelaku pembobolan sekolah saat diamankan di Mapolresta Palembang 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Menggunakan sepeda onthel miliknya, Fajri (38), berkeliling "menggambar" situasi tempat yang akan ia bobol, Senin, (23/11/2015).

Sekolah Dasar (SD) 79 di Jalan Panca Usaha menjadi sasaran kejahatan warga Jalan Ki Marogan Lorong kebon Cino Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati ini.

Beberapa barang seperti perangkat komputer dan speaker berhasil ia bawa.

Bahkan untuk membawa barang yang cukup besar tersebut Fajri mengaku hanya mengikatkannya di sepeda.

Akibat aksinya tersebut, Fajri yang telah menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah kosong harus merasakan timah panas di kaki kirinya.

‪Menurutnya, ia biasa menggunakan sepeda untuk mencari tempat yang akan menjadi sasarannya.

BERITA REKOMENDASI

Mengetahui keadaan sekolah yang kosong dan sepi Fajri langsung masuk ke sekolah dengan merusak gembok menggunakan linggis yang ia bawa.

‪"Diikat di sepeda barang-barang itu, lalu dibawa ke rumah," terangnya sambil meringis menahan kesakitan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing mengatakan, Fajri merupakan target operasi yang telah lama mereka incar.

Menurutnya, Fajri merupakan pelaku pembobolan rumah kosong yang marak terjadi di kota Palembang.‬

‪"Kita masih kembangkan (kasus pembobolan rumah). Namun laporan yang kita terima sementara ini adalah laporan pembobolan sekolah yang dilakukannya Minggu (22/11/2015) dini hari kemarin," ujarnya,‬


Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang belum sempat ia jual seperti satu unit layar komputer, CPU, speaker, amplifier, serta sepeda ontel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.‬

‪"Kita akan kenakan pelaku pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Robert.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas