Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulang Kampung, Bambang Begal Jadi Buronan Polisi

Jika korbannya berusaha teriak, pelaku yang membawa senjata tajam akan menusuk korbannya, lalu pergi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pulang Kampung, Bambang Begal Jadi Buronan Polisi
Tribun Medan/Array Argus
Kapolsekta Medan Area, Komisaris T Rizal Moelana (paling kanan) dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alex Piliang (kaus oranye) usai menangkap tersangka begal. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ekstra Nainggolan (25) warga Jl Menteng VII, Gg Nelayan No115 F, Medan Denai yang merupakan satu dari dua tersangka begal mengatakan dirinya beraksi bersama Bambang (30) warga Tanjung Balai. Dalam aksinya, Bambang berperan sebagai joki.

"Saya main berdua pak. Teman saya si Bambang. Dia sekarang udah pulang ke kampungnya," kata tersangka, Rabu (25/11/2015) sore.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alexander Piliang mengatakan, ketika beraksi, tersangka Ekstra bertugas menodong korbannya dengan senjata tajam. Mereka kerap mencegat korbannya di lokasi-lokasi sepi yang berada di wilayah Medan Area dan Medan Denai.

"Satu tersangka lainnya berinisial BB (Bambang) masih buron. Dari pengakuan tersangka, BB inilah yang berperan sebagai joki," kata Alex.

Dalam kasus ini, sambung Alex, para tersangka tidak segan-segan melukai korbannya apabila melawan. Jika korbannya berusaha teriak, pelaku yang membawa senjata tajam akan menusuk korbannya, lalu pergi.

"Sejauh ini kita masih mencocokkan laporan-laporan yang masuk di polsek kita. Karena, sudah ada beberapa laporan begal yang mengaku dirampok oleh dua orang pria berkendara sepeda motor Honda Beat persis dengan ciri-ciri pelaku," kata Alex.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat atas pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. "Untuk proses selanjutnya, anggota masih melakukan pengembangan terkait adanya dugaan jaringan lain tersangka," kata Alex.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas