Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jhontra Hotlan Napitupulu Sipir Pengedar Narkoba Dipenjara 9 Tahun

Pada persidangan di Pengadilan negeri Tanjungpinang, Jhontra yang sudah dipecat oleh kementerian Hukum dan HAM ini divonis sembilan tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jhontra Hotlan Napitupulu Sipir Pengedar Narkoba Dipenjara 9 Tahun
net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Jhontra Hotlan Napitupulu harus menerima nasibnya yang terbalik.

Bila dulu, ia bertugas menjaga para narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kini justru dia yang dikurung di dalam sel dan dijaga rekan-rekannya.

Pada persidangan di Pengadilan negeri Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015), Jhontra yang sudah dipecat oleh kementerian Hukum dan HAM ini divonis sembilan tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, ia terbukti sebagai pemilik dan penjual narkoba dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro menyatakan terdakwa Jhontra terbukti melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Bambang saat membacakan putusan.

Kendati demikian, putusan ini lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun.

BERITA TERKAIT

Saat hakim menanyakan sikap Jhontra dan JPU terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun memberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Jhontra cs sekaligus membongkar jaringan narkotika di Lapas IIA Tanjungpinang sepanjang Juni 2015 lalu.

Awalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri yang membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh dua narapidana, yakni Fahriadi dan Yusuf pada 10 Juni lalu.

Penangkapan keduanya setelah BNN menangkap Yusrizal dan Damian yang dibekuk saat mengantarkan narkoba jenis sabu di tempat yang telah disepakati bersama pemesan.

Dari hasil pemeriksaan, Yusrizal bernyanyi bahwa ia disuruh oleh Fahriadi dan Yusuf yang merupakan jaringan narkotika Tanjungpinang-Batam. Barang bukti yang diamankan 352 gram sabu. Masih dalam jaringan ini, seorang pria berinisial R dibekuk di Batam dengan barang bukti 560 gram sabu dan 100 butir.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas