LPPOM MUI: Sampel Bahan Makanan Solaria Balikpapan Negatif DNA Babi
LPPOM MUI Pusat memastikan sampel bahan makanan Solaria di Balikpapan tak terdeteksi DNA babi berdasar hasil uji menggunakan metode PCR.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, M Lutfi
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Selang lima hari sejak dinyatakan ada kandungan babi pada sampel bahan makan Restoran Solaria, LP POM MUI Pusat mengeluarkan hasil uji lanjutan yang bertolak belakang.
Berdasar hasil uji cepat Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan, Senin (23/11/2015), sampel bahan makanan Solaria di pusat perbelanjaan Jalan Sudirman, Balikpapan, positif mengandung babi.
Menyikapi pemberitaan itu, LPPOM MUI memberikan penjelasan bahwa hasil uji lanjutan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) menunjukkan semua sampel uji bahan makanan Solaria tidak terdeteksi DNA Babi.
"Hasilnya negatif. Intinya, pemegang otoritas halal tertinggi di Indonesia sudah menyatakan bahwa restoran tersebut terbebas dari DNA babi, kecuali ada yang ingin berbuat kerusuhan dengan itikad-itikad lain itu lain lagi. Kami lakukan sudah dengan metode termutakhir, bukan metode yang hanya rapid test. Ini sudah metode tertinggi," ujar Direktur LP POM MUI Pusat, Lukman Hakim, Jumat (27/11/2015).
Hasil tes yang dikeluarkan LP POM MUI Pusat ini berbeda dari hasil tes Tim DPKP Balikpapan yang menyatakan hasil positif. Meskipun di dalam tim tersebut sudah ada LP POM MUI Kaltim yang juga ikut dalam sidak serta membubuhkan tanda tangan dalam surat rekomendasi yang menyatakan bahwa Solaria mengandung unsur babi.
"Meskipun saat melakukan sidak memang disaksikan LP POM Provinsi, tapi itu bukan hasil analisa LP POM Kaltim. Mereka hanya menyaksikan. Sekali lagi saya tegaskan ini bukan soal adanya perbedaan antara provinsi dan pusat," imbuh dia.
Saat dikonfirmasi terkait adanya kemungkinan bahwa tim di daerah akan kembali melakukan uji sampel tersebut, Lukman balik bertanya terkait hal tersebut.
"Semua orang bisa melakuan uji tes, tetapi apakah lembaga tersebut punya otoritas atau tidak ? Kan itu yang penting. Selain itu, apa yang lebih tinggi? Tak ada lagi. Ini sudah uji DNA," terang Lukman.
Dalam uji di LP POM MUI Pusat, LP POM Kaltim tak ikut melakukan uji karena memang LP POM Kaltim tak memiliki kewenangan.
Sementara, Ketua LP POM MUI Kaltim Sumarsongko mengatakan, ia akan mencoba rapat dengan teman-teman di daerah menyikapi hal ini.
"Mungkin di Kaltim banyak yang berharap hasilnya positif. Itu wajar saja. Wajar saja ada ketidakpuasan. Sah-sah saja. Saya pribadi akan musyawarah dengan teman-teman di Kaltim nanti setibanya saya disana. Kami akan adakan pertemuan bagaimana kelanjutannya," kata Sumarsongko.
Ketika dikonfirmasi apakah ada kemungkinan melakukan uji banding terhadap hasil uji LP POM MUI Pusat tersebut, Sumarsongko juga menjawab hal tersebut.
"Masih ada kemungkinan uji banding misalkan ada lab pembanding lain yang juga memiliki PCR. Tetapi nantilah, kami akan rapatkan lagi," imbuh dia.
Sementara Pemkot Balikpapan menyatakan jika hasil tes LP POM MUI Pusat negatif, pihaknya tetap akan melakukan langkah-langkah antisipatif ke depannya.
"Tindakannya melakukan uji secara berkala di rumah makan tersebut. Hal ini bisa dilakukan setiap beberapa bulan sekali. Ini diperlukan untuk menjamin tak ada kandungan babi di rumah makan tersebut," ucap Kepala DPKP Balikpapan Yosmianto usai rapat dengan manajemen Solaria di kantor Wali Kota Balikpapan.
Berikut keterangan lengkap LPPOM MUI:
Menyikapi beredarnya pemberitaan media massa tentang Restoran Solaria di Balikpapan yang mengandung babi berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan kota Balikpapan, pada 23 November 2015 dengan metode Uji Cepat (Rapid Test), maka LPPOM MUI memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Penggunaan metode Uji Cepat (Rapid Test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.
2. Uji Cepat (Rapid Test) merupakan sarana pemeriksaan (Screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.
3. Hasil dari uji yang menggunakan Uji Cepat (Rapid test) memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji, dengan menggunakan PCR.
4. Dalam melakukan Uji cepat (Rapid test) LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan validasi metode. Validasi adalah pembuktian ketepatan metode untuk menguji kandungan bahan tertentu, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan positif (false positive).
5. Sesuai dengan SOP analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif (sesuai poin 4) maka LPPOM MUI melakukan uji lanjutan dengan menggunakan metode PCR.
6. Terkait dengan Restoran Solaria, LPPOM MUI telah mengambil sampel dari berbagai Outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji menggunakan metode PCR.
7. Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi.
8. Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya.