Raib, Barang Bukti Ribuan Kayu Hasil Ilegal Logging
Sebelumnya, barang bukti ini dititipkan polisi di sebuah tempat di Kawasan Pangke, Karimun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Ribuan batang pohon kayu jenis kayu rimba yang menjadi barang bukti kejahatan Polres Karimun, telah dicuri orang.
Sebelumnya, barang bukti ini dititipkan polisi di sebuah tempat di Kawasan Pangke, Karimun.
Kapolres Karimun, I Made Suka Wijaya mengatakan ribuan potong kayu itu merupakan barang bukti dari perkara ilegal loging dengan tersangka Joko di tahun 2014 lalu.
"LP (Laporan Polisi) kayu itu sudah di tahun 2014. LP lama. Karena jumlahnya berkurang di lokasi sebelumnya makanya kita geser ke Polres," jelas Made yang dijumpai di Hotel Aston beberapa waktu lalu.
Namun siapa yang telah nekat mengambil barang bukti tersebut, I Made mengaku pihaknya masih sedang mendalami.
I Made menyebutkan, meski perkara pokok, yakni pelanggaran pengangkutan hasil hutan dengan tersangka Joko sudah diproses dan dilimpahkan.
Namun kasus ini masih terus dalam pengembangan. Bahkan polisi sedang melirik calon tersangka lain yang terkait kasus ini.
"Belum ada tersangka. Tapi ini sedang kita kembangkan," jawab I Made saat ditanyai perihal pengembangan kasus.(Elhadif Putra)