MUI Balikpapan: Urus Sertifikasi Halal Sekitar Rp 1,4 Juta
MUI Balikpapan mendorong pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal yang biayanya mencapai kurang lebih Rp 1,4 juta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Siti Zubaedah
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mendorong pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal yang biayanya mencapai kurang lebih Rp 1,4 juta.
Sekretaris Umum MUI Balikpapan, M Jailani, beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya akan menyosialisasikan kepada 30 pengusaha kuliner di Balikpapan dan hampir seluruhnya bersedia mengurus sertifikasi halal.
Guna memastikan kehalalan bahan makanan tentu harus melalui proses kajian oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI dan mengisi Formulir Sistem Jaminan Halal (SJH), selanjutnya tim akan turun mengecek.
"Nanti hasil pengecekan dirapatkan bersama komisi fatwa dan selanjutnya diterbitkan sertifikat halal tersebut. Untuk perizinan tidak akan dipersulit," ungkap Jailani beberapa waktu lalu.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikasi halal paling tinggi Rp 1,4 juta dan akan berlaku selama dua tahun, namun untuk perpanjangan lisensi halal tak sampai segitu.
"Intinya untuk memberi jaminan kepada masyarakat. Disamping wajib daftarkan kehalalan, tidak menurunkan omzetnya. Malahan bisa tambah laris," imbuh Jailani.
Ia mengingatkan pelaku usaha kuliner untuk menjaga amanat ketika memegang sertifikat dari makanan atau restoran yang ia sajikan kepada pembeli.
Pada 2016 nanti, MUI Balikpapan kembali menyosialisasikan sertifikasi halal.
"Ada tiga cara untuk membuat sertifikasi halal, yakni melalui MUI Kota Balikpapan, LPPOM MUI Kaltim dan inisiatif pengusaha," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.