Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan 9 Santri Tega Menyekap dan Hajar Teman Sekamar Hingga Tewas

mereka mengaku nekat menganiaya temannya karena merasa kesal, sebab barang dan uangnya seringkali hilang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Alasan 9 Santri Tega Menyekap dan Hajar Teman Sekamar Hingga Tewas
net/google
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Pihak Polres Tuban menyebut adanya penyekapan sebelum tewasnya Teguh Purnomo (15), siswa Madrasah Aliyah (MA) Raudlatut Tahlibin di Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan.

Penganiaya dan penyekap Teguh tidak lain adalah temannya sekamar di asrama pondok pesantren.

Pada Selasa (1/12/2015) siang, pihak Polres Tuban menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Teguh.




Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar mengidentifikasi luka bekas penganiayaan, olahtempat kejadian perkara di asrama, serta meminta keterangan kepada pelaku.

Wakil Kapolres Tuban, Kompol Ali Machfud mengatakan, pada saat memeriksa pelaku yang berumur antara 16 sampai 18 tahun ini, mereka mengaku nekat menganiaya temannya karena merasa kesal, sebab barang dan uangnya seringkali hilang.

Para pelaku juga mengaku sengaja mencurigai karena gerak-gerik Teguh yang kerap bertingkah aneh dan mencurigakan.

Puncak kekesalan para siswa sekaligus santri itu terjadi setelah seorang penghuni asrama lainnya kehilangan barang pada Minggu (28/11/2015) malam.

BERITA TERKAIT

“Kemudian, mereka mendatangi korban ketika sedang berada di warung pondok pesantren. Korban kemudian dibawa ke area persawahan belakang pondok untuk dinterogasi,” papar Ali, Selasa (1/12/2015) siang.

Kendati diinterogasi terus menerus, Teguh membantah telah mencuri barang dan uang milik teman-temannya.

Karena tak kunjung mengaku, Teguh akhirnya dianiaya dikeroyok hingga tak berdaya.

Tak sampai di situ, para pengeroyok kemudian mengangkat tubuh Teguh lalu mengikatkan di sebuah tempat duduk belakang pondok hingga pagi hari.

Di sanalah, teguh kemudian disekap semalam. Esoknya, para pengeroyok mengunjungi Teguh, namun Teguh sudah tak sadarkan diri.

“Mereka panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Singgahan. Petugas Puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia,” terangnya.

Dari peristiwa itu, penyidik Polres kemudian menetapkan sembilan siswa sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Teguh meninggal dunia.

Rencananya, penyidik juga akan memeriksa para pengurus Pondok Pesantren sebagai saksi.

“Mereka kami jerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas