Korban Tertipu Rp 11 Juta Tangkap Polisi Gadungan
Syaiful harus mendekam di sel setelah kedoknya sebagai polisi gadungan terbongkar.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Akhir perjalanan Syaiful sebagai polisi gadungan berakhir di sel Polresta Bandang Lampung, karena dilaporkan korban yang ia tipu, Teddy.
Kepada Teddy, Syaiful menjanjikan bisa mengurus mobil temannya yang diamankan Polda Sumatera Utara karena penyewa mobil tersebut tertangkap menggunakan narkoba.
Syaiful menjanjikan Teddy dapat mengurus mobil tersebut di Polda Sumut, syaratnya ia harus menyerahkan uang Rp 11 juta.
Syaiful tak merealisasikan janjinya tersebut, sehingga Teddy mengadu kepada temannya seorang anggota polisi bahwa selama ini Syaiful tercatat sebagai anggota Polres Lampung Selatan.
"Setelah dicek ternyata tidak ada nama Syaiful," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris, Dery Agung Wijaya, Selasa (1/12/2015).
Teddy bersama temannya yang anggota polisi lalu menangkap Syaiful dan menyerahkannya ke Polresta Bandar Lampung.
Syaiful mengaku meminta uang Rp 11 juta kepada korbannya setelah disuruh DP untuk berpura-pura sebagai anggota polisi dan memakai kaus bertuliskan polisi.
"Saya cuma ikut saja," Syaiful membela diri.
Setelah korban menyerahkan uang Rp 11 juta, Syaiful tidak menerimanya karena uang itu dipegang DP. Sementara uang Rp 500 ribu yang dijanjikan DP belum Syaiful terima.
DP adalah orang yang pertama memanfaatkan kegelisahan Teddy karena mobil temannya diamankan Polda Sumut. Ia lalu menjanjikan Teddy, ada temannya seorang anggota Polres Lampung Selatan yang mampu memecahkan masalahnya yang tidak lain Syaiful, polisi gadungan.
Karena percaya begitu saja, DP mengajak Teddy bertemu Syaiful di depan Museum Lampung yang saat itu memakai kaus bertuliskan polisi.
“Mereka meminta uang Rp 11 juta ke korban menjanjikan bisa mengurus mobil korban yang ditahan Polda Sumatera Utara,” terang Dery sambil menambahkan korban lalu memberikan uang tersebut.