Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Madiun, Kades Berstatus Terpidana Korupsi Rp 105 Juta Tetap Dilantik

Sukamto terjerat perkara korupsi sebesar Rp 105.155.400 dan kini sedang diperiksa di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Madiun, Kades Berstatus Terpidana Korupsi Rp 105 Juta Tetap Dilantik
net
Bupati Madiun Mohtarom 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bupati Madiun, Muhtarom, melantik 143 kepala desa (kades), salah satunya Sukamto, Kades Morang, Kecamatan Kare, Rabu (2/12/2015). Padahal, Sukamto berstatus terpidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Sukamto dan 142 kades itu hasil pemilihan secara serentak pada 11 Oktober 2015.

Sukamto terjerat perkara korupsi sebesar Rp 105.155.400 dan kini sedang diperiksa di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Sukamto dijerat Kejaksaan Negeri Mejayan tahun 2012 lalu, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ahmad Fauzi dengan anggota Titi Sansiwi Suka dan Amwar, memvonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan, pada 28 Maret 2013.

Sukamto juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 105.155.400.

Dalam vonisnya, Sukamto dinyatakan bersalah menggunakan dana ADD, seharusnya menjadi hak perangkat desa, tapi digunakan untuk membeli Alat Tulis Kantor (ATK).

Berita Rekomendasi

Vonis Sukamto itu tertuang dalam putusan Nomor 100/Pid.Sus/2012/PN.Sby Tahun 2013.

Mendapat vonis itu, Sukamto yang berstatus tahanan kota mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hingga Sukamto dilantik menjadi kades yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi itu belum turun.

Bupati Muhtarom yang dikonfirnasi tidak mempermasalahkan status Kades Morang, Sukamto, sebagai terpidana korupsi.

Menurut dia, sampai pelantikan dilakukan, perkara Sukamto belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Tidak masalah itu. Dilantik, ya dilantik. Urusan itu nanti. Kan belum berkekuaitan hukum tetap," kata Muhtarom.

Muhtarom sempat memperingatkan Kades yang batu dilantik agar menjalankan pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing desa sesuai regulasi.

Apalagi sekarang desa menerima dana yang cukup besar.

"Saya sudah warning, jangan sampai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) penuh Kades, gara-gara tidak ada SPJ dalam penggunaan dana desa yang semakin hari semakin besar. Pokoknya dana desa harus dipergunakan sebaik mungkin," tandas Bupati Muhtarom.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas