Erwin Nekat Sekap Tetangganya Sendiri dan Rampas Uang Rp 10 Juta
Begitu korban keluar dari rumah, tutur Heru, Erwin dan M membuntuti korban.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka perampokan bernama Erwin (31).
Polisi meringkus Erwin di dekat rumahnya di Jalan Empang.
Erwin adalah tersangka perampokan terhadap seorang pedagang bernama Ariyanto (27).
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Polisi Heru Adrian mengatakan, Erwin merampok Ariyanto bersama satu rekannya berinisial M yang masih buron di Pasir Gintung.
Heru mengatakan, petugas saat ini masih memburu tersangka M.
“Korban mengalami kerugian uang Rp 10 juta,” ujar Heru kepada wartawan, Kamis (3/12/2015).
Dari tersangka Erwin, polisi menyita satu buah balok kayu yang dipakai tersangka untuk menakuti Ariyanto.
Heru Adrian mengatakan, perampokan yang dilakukan tersangka Erwin dan rekannya M terjadi pada Jumat (27/11/2015) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Pasir Gintung.
Heru mengutarakan, korban Ariyanto ketika dari rumahnya membawa uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Uang tersebut merupakan hasil dagangnya di Pasar Pasir Gintung.
“Kedua tersangka ternyata memang sudah menunggu korban di depan rumah korban,” ujar Heru, Kamis (3/12/2015).
Begitu korban keluar dari rumah, tutur Heru, Erwin dan M membuntuti korban.
Sampai di sebuah gang yang sepi, keduanya mencegar Ariyanto.
M membekap mulut korban sembari memegangi tubuhnya.
Sedangkan Erwin, kata Heru, mengacungkan balok kayu ke korban.
“Erwin mengancam akan memukul korban jika melawan,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Korban tidak berdaya sehingga menyerahkan uang Rp 10 juta miliknya.
Ariyanto lalu melaporkan peristiwa itu polisi.
Mendapat laporan korban, ujar Heru, petugas menyelidiki dan akhirnya menangkap Erwin di dekat rumahnya.
Menurut Heru, korban dan Erwin adalah tetangga.