Penjaga TPS Ini Siapkan Borgol Buat Pembuang Sampah Sembarangan
Setiap kali mendapati pelanggar, dia tak segan menegur dan mencatat si pelanggar.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sosok M Zaini (40) mungkin asing bagi kita.
Dia adalah penjaga sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin tepatnya di depan Komplek Navigasi.
Sudah empat tahun dia bertugas menjaga, membersihkan dan bertanggungjawab atas TPS tersebut bergantian bersama seorang rekannya, Sadriansyah.
Banyaknya masyarakat yang menbandel membuatnya tak habis pikir.
Sudah sering dia memergoki masyarakat yang buang sampah di luar waktu yang sudah ditentukan.
Untuk informasi, sesuai Perda Kota Banjarmasin nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan/kebersihan dilarang membuang sampah di TPS antara pukul 06.00 sampai pukul 20.00.
"Padahal sudah diatur Pemko, jam buang sampah di TPS ya malam hari. Bahkan baru saja dibersihkan pagi harinya, sudah ada yang buang sampah," katanya.
Setiap kali mendapati pelanggar, dia tak segan menegur dan mencatat si pelanggar.
"Kalau sampai dua kali ketahuan buang sampah sembarangan, saya laporkan ke petugas Pol PP atau Dinas Kebersihan biar disidang," kata dia.
Saking kesalnya, sebuah borgol selalu siap sedia di pinggangnya buat menjerap para pelanggar aturan buang sampah.
"Buat jaga-jaga saja. Soalnya pasti orang marah kalau ditegur. Alasannya buang sampah saja masa sampai ditegur, apalagi disidang. Banyak yang tidak terima waktu saya tegur. Untungnya belum sampai saya pakai," kata dia.
Sebagai seorang tenaga kontrak di Dinas Kebersihan Pemko Banjarmasin, upah yang didapatnya hanyalah Rp 750 ribu per bulan.
Uang itu digunakan untuk membiayai kehidupan keluarganya, seorang istri dan empat orang anak.