Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IS Tega Bunuh Pacarnya yang Hamil dan Minta Dinikahi

Seorang pemuda asal Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Jawa Barat, tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in IS Tega Bunuh Pacarnya yang Hamil dan Minta Dinikahi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Seorang pemuda asal Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Jawa Barat, tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Pipit Pitriani (18).

Pria yang diketahui berinisial IS (23) ini pun membuang jasad gadis asal Kampung Ngantay, Desa Lembah Sari, Kecamatan Cikalong Kulon itu ke Sungai Cikawayah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, IS kini telah ditangkap polisi di kediaman pamannya sembilan jam setelah jasad Pipit ditemukan.

Penangkapan dilakukan unit Jatanras Satreskrim Polres Cianjur di Kampung Sarongge, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet Kamis, 3 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dasar penangkapan berawal dari ditemukannya mayat di Kecamatan Cikalong Kulon dan keterangan saksi dan keluarga korban yang mengarah kepada IS. IS merupakan pacar korban," kata Sulistyo melalui pesan singkat, Sabtu (5/12/2015).

Dikatakan Sulistyo, IS diduga sengaja membunuh Pipit lantaran meminta pertanggungjawabannya setelah menghamilinya.

Berita Rekomendasi

Namun IS yang tersangka dalam kasus itu tak mau menikahinya lantaran masih muda. Lantas IS mengakhiri kisah asmara mereka dengan membunuhnya.

"Korban dicekik kemudian dibuang ke sungai (Cikawayah) kecil yang berada di perbatasan antara Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur," kata Sulistyo.

Sulistyo menyebut, Pipit ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia ditemukan dalam keadaan terluka pada bagian kepala sebelah kiri dekat telinga. Mulutnya mengeluarkan darah sehingga petugas menduga Pipit menjadi korban kekerasan.

Polisi menjerat IS dengan pasal 340 subsidier pasal 38 dan pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas