Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Proyek Podomoro City Deli, Majda: 'Polresta Medan Harus Hindari Dil-dil'

Sehingga, penyelidikan tentang kecelakaan tenaga kerja hingga menewaskan manusia harus dilakukan penyelidikan secara transparan.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terkait Proyek Podomoro City Deli, Majda: 'Polresta Medan Harus Hindari Dil-dil'
Tribun Medan/Array A Argus
Suasana di dalam proyek Podomoro City yang ada di Jl Putri Hijau. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Pengamat kepolisian sekaligus Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj mengatakan, Polresta Medan harus mengindari 'dil-dil' dalam melakukan penyelidikan kecelakaan kerja di gedung apartemen Podomoro Deli City Medan, Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara.

"Proses penyelidikan kecelakaan kerja yang sebelumnya terjadi di gedung Podomoro Deli City belum dijelaskan ke publik. Publik tentu mempertanyakan komitmen Polresta Medan. Bisa dihindari dil-dil," katanya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2015) malam.

Selain itu, kata dia, keselamatan tenaga kerja merupakan hak para pekerja.

Sehingga, penyelidikan tentang kecelakaan tenaga kerja hingga menewaskan manusia harus dilakukan penyelidikan secara transparan.

"Jangan sampai, proses penyelidikan yang belum tuntas dan tidak transparan ke publik menimbulkan kesimpulan-kesimpulan yang menurunkan citra dan kepercayaan Polri dihadapan masyarakat," ujarnya.

Ia menuturkan, kepolisian harus punya komitmen untuk menyelesaikan masalah kecelakaan kerja proyek pembangunan apartemen Podomoro Deli City Medan agar masyarakat tidak meragukan penyidik Polresta Medan.

BERITA TERKAIT

"Keselamatan pekerja adalah prioritas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka dan atau kematian, terutama dalam kasus tersebut," katanya.

Dia menambahkan, pihak perusahaan bertanggung jawab atas penyembuhan dan/atau kerugian akibat kematian yang dialami keluarga pekerja. Sedangkan,

pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan harus mnyelidili peristiwa tersebut dengan benar dan transparan.

"Jika memang standar keselamatan kerja tidak berjalan, maka pengusahanya bisa dijerat pidana dan sanksi administratif, sebagaimana mandat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penting dipahami, keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak pekerja," ujarnya.

Ia mengemukakan, masalah kecelakaan pekerja bukan hanya tanggungjawab kepolisian untuk menyelesaikannya.

Namun, pengawas tenaga kerja seperti dinas tenaga kerja dan dinas tata ruang dan tata bangunan harus melakukan investigasi penyebab kecelakaan.

"Pengawasannya itu bagaimana ? Ada dinas terkait yang harus melakukan pengawasan tenaga kerja. Apalagi, proyek besar itu punya izin dari pemerintah. Makanya pemerintah juga harus melakukan pengawasan," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas