Kapolrestabes Semarang: 'Money Politic Tidak Bisa Dijerat Pidana'
Meski ada bukti dan saksi, namun praktek money politik merupakan pelanggaran pemilu non pidana sehingga bukan ranah kepolisian untuk mengusut
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan serangan fajar atau money politic tidak bisa dijerat pidana.
Meski ada bukti dan saksi, namun praktek money politik merupakan pelanggaran pemilu non pidana sehingga bukan merupakan ranah kepolisian untuk mengusut.
"Tidak bisa dijerat pidana, itu pelanggaran pemilu non pidana," kata Burhanudin, Minggu (6/12/2015).
Burhanudin mengatakan, pihaknya hanya menangani pelanggaran pemilu yang masuk ke dalam ranah pidana seperti pengrusakan, penganiayaan.
"Kami mutlak pengamanan, apabila ada pelanggaran pemilu terkait pidana akan ditangani sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)." katanya.
Meski tidak masuk ranah pidana, namun Burhanudin mengatakan pihaknya tetap mengantisipasi adanya potensi money politik di Pilkada Kota Semarang.
"Anggota di lapangan tetap memonitor itu (money politik)," katanya.