Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Semarang: 'Money Politic Tidak Bisa Dijerat Pidana'

Meski ada bukti dan saksi, namun praktek money politik merupakan pelanggaran pemilu non pidana sehingga bukan ranah kepolisian untuk mengusut

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kapolrestabes Semarang: 'Money Politic Tidak Bisa Dijerat Pidana'
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  -  Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan serangan fajar atau money politic tidak bisa dijerat pidana.

Meski ada bukti dan saksi, namun praktek money politik merupakan pelanggaran pemilu non pidana sehingga bukan merupakan ranah kepolisian untuk mengusut.

"Tidak bisa dijerat pidana, itu pelanggaran pemilu non pidana," kata Burhanudin, Minggu (6/12/2015).

Burhanudin mengatakan, pihaknya hanya menangani pelanggaran pemilu yang masuk ke dalam ranah pidana seperti pengrusakan, penganiayaan.

"Kami mutlak pengamanan, apabila ada pelanggaran pemilu terkait pidana akan ditangani sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)." katanya.

Meski tidak masuk ranah pidana, namun Burhanudin mengatakan pihaknya tetap mengantisipasi adanya potensi money politik di Pilkada Kota Semarang.

Berita Rekomendasi

"Anggota di lapangan tetap memonitor itu (money politik)," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas