Layanan SIM Online Khusus untuk Perpanjangan SIM
Pelayanan SIM secara online hanya berlaku untuk memperpanjang masa berlaku bukan untuk membuat baru.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada 45 satuan pengurusan administrasi (Satpas) SIM seluruh indonesia yang meluncurkan pelayanan SIM online, termasuk Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12/2015).
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Edy Yudianto, mengatakan pengurusan SIM secara online khusus untuk perpanjangan SIM, sementara untuk pembuatan SIM baru bisa ke kantor Kepolisian Polresta Barelang.
"SIM online khusus perpanjangan SIM tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor biayanya Rp 120 ribu," imbuh Edy.
Adapun syarat pengurusan SIM secara online di antaranya membawa SIM asli, fotokopi KTP elektronik, dan surat kesehatan dokter.
Mekanismenya, pemohon mengisi formulir pendaftaran, lalu petugas memproses data pemohon, pengambilan foto pemohon untuk SIM, pengambilan sidik jari dan tanda tangan dan beres: SIM sudah jadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.