Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan SIM Online Khusus untuk Perpanjangan SIM

Pelayanan SIM secara online hanya berlaku untuk memperpanjang masa berlaku bukan untuk membuat baru.

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Y Gustaman
zoom-in Layanan SIM Online Khusus untuk Perpanjangan SIM
Tribun Batam/Alvin Lamaberaf
Suasana peluncuran pelayanan SIM online di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada 45 satuan pengurusan administrasi (Satpas) SIM seluruh indonesia yang meluncurkan pelayanan SIM online, termasuk Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12/2015).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Edy Yudianto, mengatakan pengurusan SIM secara online khusus untuk perpanjangan SIM, sementara untuk pembuatan SIM baru bisa ke kantor Kepolisian Polresta Barelang.

"SIM online khusus perpanjangan SIM tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor biayanya Rp 120 ribu," imbuh Edy.

Adapun syarat pengurusan SIM secara online di antaranya membawa SIM asli, fotokopi KTP elektronik, dan surat kesehatan dokter.

Mekanismenya, pemohon mengisi formulir pendaftaran, lalu petugas memproses data pemohon, pengambilan foto pemohon untuk SIM, pengambilan sidik jari dan tanda tangan dan beres: SIM sudah jadi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas