Usai Todong Penjaga Konter Ponsel, Bos Pelindo Ambil Uangnya dan Beranjak Pergi
Dia masih sempat mengambil semua uangnya sebelum meninggalkan counter
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi koboi dilakukan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III bernama Eko Harijadi Budianto.
Pelaku seorang GM Pelindo 3 Cabang Surabaya yang berkantor di Pelabuhan Tanjung Perak.
Eko kecewa dengan pelayanan pegawai counter ponsel di Marina Plaza.
Awalnya, Eko berniat membeli ponsel Samsung jenis Note 3 warna hitam.
Dalam proses negosiasi, Sofi menyebutkan pembeli Note 3 berhak mendapat hadiah kerboard cover dan power bank.
Eko pun berminat membeli ponsel itu dan langsung membayar ponsel menggunakan uang tunai.
Tapi setelah Eko membayar, Sofi mengatakan dua hadiah itu belum dapat diberikan sekarang karena stok hadiah di counter sudah habis.
Sofi minta Eko menuliskan data diri beserta nomor ponselnya,Sofi berjanji akan langsung menghubungi Eko setelah hadiah tiba di counter.
Bukannya memenuhi permintaan Sofi, Eko malah naik pitam.
Eko langsung mengeluarkan air gun berbentuk pistol dari pinggangnya.
Langsung air gun yang dipegangnya tersebut ditodongkan kepada Sofi sabil berucap "Kamu belum tahu siapa saya?"
Eko tidak hanya menodongkan senjata ke Sofi, ia pun mendorong kepala korban menggunakan tangan kosong dan langsung meninggalkan lokasi.
"Dia masih sempat mengambil semua uangnya sebelum meninggalkan counter," kata M Sofi, Sabtu (5/12/2015).
Ditangkap di Kantor
Setelah tenang, Sofi dan beberapa temannya melapor ke Mapolsek Wonocolo.
Sambil memeriksa para saksi, Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku.
Berhembus kabar pelaku berada di sekitar Tenggilis Mejoyo.
Tapi petugas tidak langsung mempercayai informasi itu.
Berdasar penelusuran petugas, pelaku diketahui domisili di Jalan Ikan Duyung.
Tim langsung menyebar untuk mengejar Eko dan sebagian anggota tim berangkat ke kantor Pelindo 3 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengungkapkan pihaknya telah menangkap Eko di kantor Pelindo 3.
Petugas juga sudah menyita senjata yang diduga sempat digunakan untuk menodong Sofi.
"Dia mengaku baru saja dari Marina Plaza," kata Takdir.
Setelah dipastikan Eko orang yang diburu, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.
Takdir mengatakan petugas tidak mendapat perlawanan saat mlakukan penangkapan terhadap pelaku.
Bahkan pelaku pun sangat korperatif saat petugas datang ke kantornya.
Dikatakannya Eko terancam dijerat dengan dua pasal diantaranya pasal 335 KUHP dan UU Darurat 12/1951.
Dua pasal itu memungkinkan pelaku ditahan, sebab ancamannya diatas lima tahun.
Tapi pihaknya masih menunggu pemeriksaan selesai terlebih dahulu.
"Tidak ada perbedaan dihadapan hukum. Kami tetap akan memproses sesuai prosedur," tambahnya.
Pasrahkan ke Polisi
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Edi Priyanto menjelaskan, pihaknya selaku perusahaan belum mengetahui detail kejadian ataupun mendapat laporan kepastian terkait insiden penodongan pistol.
Terkait foto yang telah dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa foto itu merupakan foto GM Pelindo III Tanjung Perak.
“Dari fotonya memang iya, tapi karena itu di luar jam kantor dan sedang melakukan urusan pribadi. Maka kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib,” tuturnya
Sementara itu tentang senjata yang dibawa dalam insiden ini. Edi mengatakan tidak mengetahui prosedur teknisnya.
“Belum bisa memastikan saat ini, yang lebih tahu bagian wilayah Tanjung Perak,” ujarnya.