Hinca Panjaitan: Pasangan JR Saragih-Amran Berhak Ikut Pilkada Simalungun
PT TUN Medan segera memerintahkan panitera mengirimkan surat salinan putusan yang menerima gugatan permohonan calon bupati Simalungun, JR Saragih.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
![Hinca Panjaitan: Pasangan JR Saragih-Amran Berhak Ikut Pilkada Simalungun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jr-saragih_20151208_185554.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan segera memerintahkan panitera mengirimkan surat salinan putusan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih, ke KPU Simalungun.
"Memerintahkan panitera untuk segera menyampaikan salinan ini kepada para pihak untuk segera dipatuhi dan dilaksanakan," kata hakim ketua Asmin Simanjorang, Selasa (8/12/2015) sore.
Baca juga: PT TUN Medan Kabulkan Gugatan Calon Bupati Simalungun
Hakim berpendapat, putusan KPU Simalungun mencoret pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga patut ditunda, karena bisa menyebabkan kerugian negara mengingat surat suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun sudah dicetak.
Kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan, mengatakan KPU Simalungun wajib melaksanakan putusan PT TUN Medan sehingga JR Saragih dan Amran Sinaga bisa dipilih dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Terimakasih kepada hakim PT TUN Medan yang telah mengabulkan hak-hak Pak JR Saragih untuk menjadi peserta pemilukada. Untuk itu memerintahkan KPU Simalungun menunda objek sengketa (pencoretan nama JR-Amran)," terang Hinca.
Sekjen DPP Partai Demokrat itu menjelaskan, adanya putusan PT TUN Medan otomatis putusan KPU Simalungun tidak berlaku. "Pak JR berhak ikut dalam pemilukada," tegas Hinca.