Ratusan Penghuni Kos di Suka Bumi Dites Urine Oleh BNN
Sebanyak 144 penghuni rumah kos di Kabupaten Sukabumi menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebanyak 144 penghuni rumah kos di Kabupaten Sukabumi menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Pengetesan itu dilakukan di sejumlah rumah kos di Kabupaten Sukabumi secara mendadak tanpa ada pemberitahuan.
Kepala BNNK Sukabumi, Yusdanial, mengatakan, tes itu dilakukan di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang pada 7 Desember 2015 pukul 18.30 WIB.
Menurutnya, banyak rumah kos di Desa Titisan sehingga rawan terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tim pun melakukan tes ketika semua penghuni kos berada di kamarnya.
"Sebanyak tiga rumah kos yang penghuninya perempuan dan laki-laki kami lakukan tes urine dalam operasi gabungan ini," ujar Yusdanial kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (8/12).
Dikatakan Yusdanial, Ketiga rumah kos itu berada di Kampung Kedung RT 27/6, RT 23/5 dan RT 24/5.
Adapun tes urine dilakukan serentak di tiga rumah kos tersebut. BNNK Sukabumi melibatkan 50 personil dari sejumlah intansi untuk melakukan test urine tersebut.
"Kami dibantu BNN Provinsi Jabar, jajaran Polsek Sukalarang, Satpol PP Kecamatan, dan koramil Sukalarang," kata Yusdanial.
Yusdanial mengatakan, beberapa penghuni kos diduga menggunakan narkoba jenis psikotropika berdasarkan hasil tes urine yang rampung pada pukul 21.30 WIB.
Pihaknya telah menindaklanjuti hasil tersebut untuk merehabilitasi penggunanya.
"Didapat pemakai obat terlarang diduga jenis obat Tramadol," ujar Yusdanial yang merahasiakan identitas pemakai psikotropika tersebut,
Yusdanial menjelaskan, selain menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di rumah kos, apa yang dilakukannya merupakan upaya membebaskan Kabupaten Sukabumi dari barang haram tersebut.
Apalagi pembangunan berwawasan antinarkoba harus bisa bisa dilaksanakan dalam konsepsi pembangunan nasional 2016.
"Pembangunan berwawasan antinarkoba ini merupakan upaya untuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi pecandu narkoba, maupun penegakan hukum kejahatan narkoba," kata Yusdanial. (cis)