KPU DIY: Pasangan Calon Tak Terima Hasil Pilkada Silakan Menggugat
Pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Sleman dipersilakan mengajukan gugatan jika tak terima hasil keputusan KPU.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
![KPU DIY: Pasangan Calon Tak Terima Hasil Pilkada Silakan Menggugat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pilkada-ogan-ilir_20151209_224315.jpg)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta mempersilakan pasangan calon kepala daerah di tiga kabupaten mengajukan gugatan atas pelaksanaan pilkada.
Tiga kabupaten di Yogyakarta yang melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di antaranya Bantul, Gunungkidul dan Sleman.
Sejumlah pasangan calon ada yang sudah terang-terangan menyatakan pemenang pilkada serentak di daerahnya merujuk hasil hitung cepat, sementara keputusan resmi KPU baru ditetapkan pada 16 Desember 2015.
"Ada saluran-saluran yang bisa ditempuh calon. Kami mengimbau mereka menyikapi hasil secara tenang karena ada yang kalah dan menag itu biasa dan sampai hari ini masih kondusif," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan di kantor KPU DIY, Kamis (10/12/2015).
Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniatun, menjelaskan syarat-syarat khusus pasangan calon atau timnya untuk menggugat hasil pilkada merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 2015.
Gugatan dapat diajukan apabila terdapat selisih maksimal satu persen dari jumlah kedua pasang calon dengan jumlah DPT di daerah tersebut berjumlah di bawah satu juta, sementara untuk jumlah DPT di atas satu juta jiwa maka maksimal selisih adalah 0,5 persen.
"Untuk Bantul dan Gunungkidul jumlahnya di bawah 1 juta jiwa, untuk Sleman di atas 1 juta jiwa," tambah Siti sambil menambahkan pihaknya berharap seluruh pasangan calon menghormati proses pilkada.
"Tapi jika memang ada yang kurang berkenan kami menghormati dan siap," beber dia.