Soal Riza Chalid, Kapolri: 'Kalau Belum Tersangka, Kami Belum Lakukan Apa-Apa'
Polisi akan melakukan jemput paksa terhadap Riza Chalid jika status hukumnya jelas.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akan melakukan jemput paksa terhadap Riza Chalid jika status hukumnya jelas.
Sejauh ini status tiga pria yang disebut-sebut ada di dalam rekaman, Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid ini masih belum jelas.
"Riza Chalid kan kami belum tahu statusnya. Statusnya apa. Kalau orang sudah tersangka atau DPP baru bisa dilkakukan upaya paksa," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Festival Antikorupsi Bandung 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12/2015).
Riza diketahui bertolak ke luar negeri setelah MKD hendak menghadirkannya ke sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setyo Novanto.
Badrodin menyebut, pihaknya akan meminta bantuan interpol untuk mencari Riza.
Dengan catatan jika status Riza sudah menjadi tersangka.
"Kalau belum tersangka, kami belum melakukan apa-apa," ujar Badrodin.