Jual Kartu Sakti, Belasan WNA Asal Malaysia dan Filipina Ditangkap
Sebelumnya 13 warga negara Malaysia dan satu warga negara Filipina ditangkap karena diduga melakukan penipuan serta menyalahgunakan izin visa.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Imigrasi Kelas I Medan, Sumatera Utara menangkap 13 warga negara Malaysia dan satu warga Filipina yang diduga melakukan penipuan dengan menjual kartu sakti di seputaran berbagai pusat perbelanjaan di Kota Medan.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 13 Paspor WNA Malaysia Malaysia, 1 Paspor WNA Filipina, sejumlah mata uang asing dan kartu sakti yang dipasarkan mereka," kata, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum Kanwil Sumut, M. Diah kepada Tribun Medan, Jumat (11/12/2015).
M Diah mengatakan, berdasarkan keterangan para warga negara asing itu, produk kartu sakti ini memiliki banyak fungsi misalnya dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
"Selain itu, apabila kartu ditempelkan ke meteran PLN, akan menghemat tarif. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya 13 warga negara Malaysia dan satu warga negara Filipina ditangkap karena diduga melakukan penipuan serta menyalahgunakan izin visa.
"Berdasarkan informasi tim pengawasan orang asing pada Kamis (10/12/2015) ditemukan sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina di hotel Garuda Plaza, diduga menyalahgunakan visa tinggalnya," katanya
Dia menuturkan, seluruh WNA yang ditangkap melanggar pasal 121 undang-undang keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.