Pejabat Negara Semakin Sadar Serahkan Barang Gratifikasi Setiap Tahun
Tren barang hasil gratifikasi yang diterima Kementerian Keuangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setiap tahunnya meningkat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tren barang hasil gratifikasi yang diterima Kementerian Keuangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setiap tahunnya meningkat.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bandung, M Akyas, menilai peningkatan barang gratifikasi menandai meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dan PNS melaporkan gratifikasi yang ia terima kemudian melaporkannya ke KPK.
"Yang melapokan ini paling rendah PNS eselon dua seperti kepala dinas. Sedangkan paling tinggi menteri," ujar Akyas di aula utama Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jumat (11/12/2015).
Meningkatnya barang hasil gratifikasi ditandai lewat proses lelang sebanyak tiga kali dalam setahun atau secara periodik agar tidak menumpuk di gudang.
"Biasanya KPK menyerahkan barang gratifikasi ke kami setahun sekali. Karena dikumpulkan dulu dan diinvetarisir. Baru diserahkan kepada kami untuk statusnya dijadikan barang milik negara," jelas dia.
Sebanyak 87 dari 199 item barang hasil gratifikasi berhasil dilelang di Sabuga dan nilai total uang yang dikumpulkan dari hasil lelang tersebut mencapai Rp 80.108.200.
Objek lelang termahal berupa koin emas 1 oz Au 999 yang nilainya Rp 13.108.700 terjual sesuai nilai limit yang telah ditentukan panitia lelang, sementara harga objek lelang terendah yang terjual berupa sajadah dan sarung yang nilainya mencapai Rp 70.600.
Proses lelang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB diikuti 195 peserta dan mereka cukup antusias karena setiap peserta terkadang bersaing untuk menaikkan harga barang yang diminatinya.
Satu di antaranya ketika pantia lelang mengkompetisikan hiasan figura berlapis emas yang di dalamnya bergambar burung phoenix dan naga.
Terlihat dua peserta lelang yang bersaing untuk mendapatkan barang itu dan akhirnya seorang peserta berhasil mengunci nilai barang di angka Rp 3.400.000, sementara nilai objek lelang dibuka di harga Rp 2.739.300.
Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan, Tavianto Noegroho, mengatakan barang hasil gratifikasi merupakan barang milik negara untuk kemudian dilelang dan penerimaan hasil penjualan lelang disetorkan ke kas negara dan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penyerahan barang gratifikasi KPK ini merupakan amanat UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, sementara pengelolaan dan penjualan barang gratifikasi merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2011.
Direktorat Jenderal Keuangan Negara berkomitmen memberantas dan mencegah korupsi lewat sinergi dengan KPK dan melelang barang gratifikasi.