Ngenes! Gadis 17 Tahun Dipaksa Tetangga Serahkan Keperawanan di Atas Semak-semak
Dengan berbekal sebuah pisau kecil, pelaku langsung menempelkannya ke leher korban sambil mengancam akan membunuhnya.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Setelah sempat buron, akhirnya pelaku pemerkosaan terhadap korban RJ (17) anak di bawah umur, Debi Kurniawan (21) warga Desa Segayam, berhasil dibekuk, di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (3/12/2015) pukul 20.00.
Dari pengakuan korban di depan penyidik Polsek Gelumbang, Jumat (4/12/2015), kasus pemerkosaan tersebut terjadi sekitar delapan bulan yang lalu, tepatnya hari Senin (6/4/2015) sekitar pukul 14.00.
Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor baru usai mengantar temannya pulang sekolah.
Di tengah perjalanan tepatnya di samping kantor Kades Segayam, korban tiba-tiba dihadang sambil berdiri oleh pelaku di depan motor korban.
Karena takut menabrak, korban pun menghentikan laju motornya dan kesempatan tersebut dimanfaatkan korban mengambil kunci kontak motor korban.
Belum sempat bertindak, pelaku langsung naik ke atas motor korban sambil memegang kemudi dan menyuruh korban untuk mundur geser ke belakang menjadi penumpang.
Korban yang merasa mengenal pelaku karena warga sekampungnya, menuruti kemauannya.
Kemudian pelaku membawa motor ke belakang gedung SDN 19 Gelumbang di Desa Segayam.
Setelah sampai, pelaku menyuruh korban untuk turun dan memaksa berbaring di atas rerumputan dan semak-semak.
Melihat gelagat tidak baik, korban langsung melarikan diri tetapi dikejar pelaku dan berhasil ditangkapnya.
Bahkan korban sempat berusaha berontak ingin melepaskan diri, tetapi pelaku yang nafsu birahi sudah menggelegak, tidak membiarkan perlawanan korban semakin jauh.
Dengan berbekal sebuah pisau kecil, pelaku langsung menempelkannya ke leher korban sambil mengancam akan membunuhnya jika masih berontak dan tidak menuruti kemauannya.
Melihat aksi nekat pelaku, korban hanya pasrah dan terpaksa membiarkan kegadisannya direngut oleh pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke orangtuanya dan sempat meminta pertanggungjawaban pelaku hingga korban sampai hamil delapan bulan.
Namun karena tidak ada niat baik dari pelaku, akhirnya keluarga korban memilih jalur hukum dengan mengadukan pelaku ke Polsek Gelumbang.
Setelah adanya pengaduan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuknya.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kabagops Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini pihaknya telah melakukan olah TKP dan membawa korban untuk divisum di RS Bunda Prabumulih.
Selain itu juga, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka serta mengamankan barang bukti yang ada guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.