Warga Kelurahan Simpang Tiga Protes Wilayahnya Masuk Kabupaten Kampar
Warga RW 15 Kelurahan Simpang Tiga melakukan aksi protes, Minggu (13/12/2015) karena wilayahnya masuk dalam Kabupaten Kampar.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki A
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga RW 15 Kelurahan Simpang Tiga melakukan aksi protes, Minggu (13/12/2015) karena wilayahnya masuk dalam Kabupaten Kampar berdasarkan keputusan Permendagri nomor 18 tahun 2015.
Ketua RT 01 RW 15 Kelurahan Simpang Tiga, Ir MT Sonohaji mengaku kecewa dengan permendagri tersebut.
Ia mengatakan Pemko Pekanbaru tidak mensosialisasilan tapal batas ini. Padahal, Permendagri keluar tanggal 26 Januari 2015 lalu.
"Tentu kita kecewa dengan permendagri tersebut. Kami kok tidak pernah disosialisasikan. Ini sudah satu tahun. Penyusunan itu tidak mengikutsertakan kami. Warga tahu bulan ini. Selama ini kok tak pernah diberitakan kepada kita," kata Sonohaji saat melakukan aksi protes di depan Posyandu Anggrek 15 dan SMAN 14 Pekanbaru.
Aksi protes ini dilakulan dengan membakar ban dan menulislan kalimat protes dengan menggunakan spanduk. Salah satunya bertuliskan "Pekanbaru Sampai Mati".