Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Harian Ditangkap terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buruh Harian Ditangkap terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

Polisi menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, di rumahnya di daerah Kemiling.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Petugas dapat informasi ada pemilik senjata api. Kami langsung penyelidikan dan menangkap Iyus," ujar Dery, Senin (14/12/2015).

Dari rumah Iyus, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi.
Menurut Dery, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas