Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buruh Harian Ditangkap terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Buruh Harian Ditangkap terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

Polisi menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, di rumahnya di daerah Kemiling.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Petugas dapat informasi ada pemilik senjata api. Kami langsung penyelidikan dan menangkap Iyus," ujar Dery, Senin (14/12/2015).

Dari rumah Iyus, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi.
Menurut Dery, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas