Pembacaan Gugatan, JR Saragih Bawa Kru Televisi ke Ruang Sidang
Dengan demikian, lanjut Hinca, dinyatakan perlu mengajukan gugatan hukum terhadap KPUD Simalungun.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang pembacaan gugatan yang diajukan calon Bupati Simalungun, JR Saragih berjalan lancar di ruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Dalam sidang kali ini, ketua majelis hakim, Asmin Simanjorang memerintahkan agar pihak penggugat membacakan nota gugatannya di hadapan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan mengatakan, alasan pengajuan gugatan ini atas dasar hukum pasal 153 UU pemilihan kepala daerah tentang sengketa pilkada.
Kemudian, penerbitan surat pembatalan dari KPUD Simalungun terhadap pasangan calon bupati No 4 Simalungun telah merugikan pihak JR Saragih.
"Adapun alasan lain yakni adanya putusan MA, yang menghukum wakil calon bupati Simalungun, Amran Sinaga. Kemudian, kami merasa keberatan atas terbitnya pasal 88 ayat (1) huruf B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya," kata Hinca.
Dengan demikian, lanjut Hinca, dinyatakan perlu mengajukan gugatan hukum terhadap KPUD Simalungun.
Apalagi, kata dia, selama ini JR Saragih tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Pasangan calon bisa dikenai sanksi, apabila pasangan calon terbukti menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi masyarakat sebelum pemungutan suara berlangsung," kata Hinca.
Dari pantauan Tribun, massa pendukung JR Saragih tampak berkumpul di ruang utama.
Bahkan, JR Saragih mengerahkan kru televisinya ke ruang sidang.