Selain Curi Perhiasan, Khairuddin Juga Gasak Pakaian Wanita dan Kosmetik
Tersangka Khairuddin dan Muhammad Nasir selama ini beraksi wilayah Banda Aceh.
Editor: Wahid Nurdin
![Selain Curi Perhiasan, Khairuddin Juga Gasak Pakaian Wanita dan Kosmetik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/curi-pakaian-dalam_20151214_141753.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian.
Tersangka Khairuddin dan Muhammad Nasir selama ini beraksi wilayah Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH dalam konferensi pers memperlihatkan kedua tersangka dan barang curian di Polsek Kuta Alam, Senin (14/12/2015).
Hadir juga Kapolsek Kuta Alam AKP M Taufiq SIK dan jajarannya.
Tersangka Khairuddin melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari TKP di Pioni Fashion diamankan barang bukti dari tersangka berupa 13 potong pakaian wanita, aksesoris wanita dan kosmetik, dan pernah pernik perhiasan.
Dari keterangan Khairuddin, ia melakukan pencurian bersama Muhammad Nasir sudah dua kali.
Sedangkan Khairuddin melakukan pencurian sendirian sebanyak empat kali.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli
Menurut Kapolresta Banda Aceh, awalnya Khairuddin di tangkap di Jalan T Hasan Dek Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 9 Desember.
Saat itu pelaku hendak melakukan pencurian di Kantor BAF (Bussan Auto Finance).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Toko Pernak Pernik di Peunayong,” ujar Kombes Pol Zulkifli.
Dijelaskan Kapolresta, Khairuddin melakukan pencurian tersebut dibantu oleh Muhammad Nasir.
Kemudian pihak Polsek Kuta Alam melakukan pengejaran terhadap M Nasir yang berdomisili di Dusun Cot Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen.
“Setelah berhasil ditangkap, Muhammad Nasir dibawa ke Banda Aceh untuk proses penyidikan,” ujar Kapolresta.