Baru Dua Hari Keluar Penjara, Sindikat Pembobol ATM Ini Kembali Diringkus Polisi
Kelimanya yang merupakan warga Palembang ini pun kembali harus menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
![Baru Dua Hari Keluar Penjara, Sindikat Pembobol ATM Ini Kembali Diringkus Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bobol-atm_20151216_131848.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, lima orang pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ini kembali diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kelimanya yang merupakan warga Palembang ini pun kembali harus menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan.
"Sindikat ini ditangkap pertama kali pada Juni 2014 silam. Menjalani hukuman dan bebas pada 13 Desember 2015. Kita kembali lakukan penangkapan dengan laporan serupa yakni pembobolan mesin ATM, " papar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (16/12/2015).
Menurut Bambang, pada bulan Juni 2014 lalu sindikat ini melakukan pembobolan di dua lokasi.
Hukuman pertama yang dijalani adalah laporan pembobolan mesin ATM di Jalan Rambutan.
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan atas laporan pembobolan mesin ATM di Jalan Satria Kecamatan Tenayan Raya.
"Kita berikan efek jera. Kalau laporannya hanya satu saja, komplotan ini akan mudah keluar dan beraksi lagi. Jadi kita buatkan laporan terpisah," papar Bambang.
Dalam peristiwa pembobolan pada Juni 2014 tersebut, sindikat ini berhasil melarikan uang sebesar Rp 130 juta di dua mesin ATM.
Kelima tersangka EB (37), MZ (40), MA (39) serta EA (46) diancam kurungan penjara 7 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP. (*)