Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dua Hari Keluar Penjara, Sindikat Pembobol ATM Ini Kembali Diringkus Polisi

Kelimanya yang merupakan warga Palembang ini pun kembali harus menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Baru Dua Hari Keluar Penjara, Sindikat Pembobol ATM Ini Kembali Diringkus Polisi
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Lima orang sindikat pembobol mesin ATM diringkus Polresta Pekanbaru. Kelimanya baru saja selesai menjalani masa hukuman pada 13 Desember 2015 ini. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, lima orang pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ini kembali diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kelimanya yang merupakan warga Palembang ini pun kembali harus menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan.

"Sindikat ini ditangkap pertama kali pada Juni 2014 silam. Menjalani hukuman dan bebas pada 13 Desember 2015. Kita kembali lakukan penangkapan dengan laporan serupa yakni pembobolan mesin ATM, " papar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (16/12/2015).

Menurut Bambang, pada bulan Juni 2014 lalu sindikat ini melakukan pembobolan di dua lokasi.

Hukuman pertama yang dijalani adalah laporan pembobolan mesin ATM di Jalan Rambutan.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan atas laporan pembobolan mesin ATM di Jalan Satria Kecamatan Tenayan Raya.

Berita Rekomendasi

"Kita berikan efek jera. Kalau laporannya hanya satu saja, komplotan ini akan mudah keluar dan beraksi lagi. Jadi kita buatkan laporan terpisah," papar Bambang.

Dalam peristiwa pembobolan pada Juni 2014 tersebut, sindikat ini berhasil melarikan uang sebesar Rp 130 juta di dua mesin ATM.

Kelima tersangka EB (37), MZ (40), MA (39) serta EA (46) diancam kurungan penjara 7 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas