Pungli Pengurusan Prona, Kepala BPN Diadili di Pengadilan Tipikor
Kasusnya sendiri terjadi pada tahun 2009 lalu saat masih menjabat sebagai Kasi PPP (pengaturan dan penataan pertanahan) di BPN Kabupaten Blitar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Imam Taufiq
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasus dugaan pungli pada program Prona, dengan terdakwa Puji Dipo Utomo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (16/12/2015) siang.
Sidang ini sendiri, setelah Puji ditahan di Lapas Kelas II B Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (23/11) lalu.
Agenda sidang siang itu adalah dakwaan, yang dibacakan Abdul Rahman SH, JPU Kejari Blitar. Ia dakwa melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Yakni, terdakwa dianggap telah menerima uang Rp 43 juta pada tahun 2009 lalu dari panitia tanah redis terhadap bekas Perkebunan Gambar Anyar, Kecamatan Nglegok.
"Seharusnya, redis itu gratis karena sudah dibiayai pemerintah pusat (APBN). Namun, yang bersangkutan diduga masih menerima uang," kata Abdul Rahman.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Jazili SH, ketua mejelis hakim Tipikor, menawarkan pada terdakwa, apakah ada keberatan pada dakwaan itu? Puji menjawab, ada. Itu akan disampaikan pada sidang berikutnya. Usai disidangkan, Pdu kembali dibawa JPU, ke Lapas Blitar.
Seperti diberitakan, Puji ditahan kejaksaan pada Senin (23/11/2015) siang lalu setelah diserahkan dari penyidik Polres Blitar Kota.
Kasusnya sendiri terjadi pada tahun 2009 lalu. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kasi PPP (pengaturan dan penataan pertanahan) di BPN Kabupaten Blitar.
Saat ia menjabat itu, ada program sertifikat massal atau program prona. Yakni, sebanyak 1.270 kepala keluarga (KK) asal Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok, mengajukan tanah redis.
Pada program itu, akhirnya menyisakan masalah. Di saat kepengurusan sertifikat massal itu sudah selesai semua, muncul pengaduhan dari masyarakat yang didampingi LSM.
Pada pengaduhannya ke Polres Blitar Kota, yang bersangkutan diduga memunggut biaya lebih, yakni, Rp 500 ribu per KK.
Padahal, program itu semestinya gratis namun oleh panitianya dipungut Rp 500 ribu per KK. Akhirnya, kasus itu ditindaklanjuti oleh Polres Blitar Kota.
Tepat pada 27 April 2015 lalu, Pdu dijadikan tersangka oleh Polres Blitar Kota karena terkait dugaan pungli tersebut.
Selang beberapa hari penahan Puji, kejaksaan menetap dua tersangka lagi terkait kasus redis di bekas lahan Perkebunan Gambar Anyar.
Yakni, Slamet (48), dan Suwarji (68), keduanya warga Dusun Gambaranyar, Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok. Slamet adalah ketua panitia redis, sedang Suwarji adalah bendaharanya. Mereka diduga telah menjual tanah negara seluas 5 hektare (ha) pada tahun 2011 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.