Waduh, Pemprov Jambi Tak Punya Data Luasan Lahan Gambut
Imansyah menambahkan, pemerintah provinsi memanfaatkan lahan konservasi tersebut sebagai kawasan pelestarian alam.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
![Waduh, Pemprov Jambi Tak Punya Data Luasan Lahan Gambut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kondisi-hutan-gundul-di-Riau.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dari hasil pengamatan yang dilakukan KKI Warsi Jambi pada musim kemarau beberapa bulan lalu, diperkirakan 19.000 hektar kawasan hutan gambut di Jambi terbakar.
Manajer Komunikasi KKI Warsi Jambi, Rudi Syaf menyampaikan, data tersebut baru berasal dari dua kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.
"Itu berdasarkan data 5 November kemarin. Kita belum mendapatkan foto terbaru dari citra satelit," katanya dikonfirmasi, Senin (14/12) usai menghadiri pertemuan petani gambut di Hotel Abadi Suite, Kota Jambi
Dari data KKI Warsi, total luas kawasan gambut di Jambi yang diperkirakan mencapai sekitar 120 ribu hektar, tersebar di tiga kabupaten.
Namun, belum ada data pasti, berapa luasan hutan di kawasan gambut yang masih benar-benar asli.
Belum lagi banyaknya perusahaan pemegang izin di kawasan hutan yang membuat hampir tak ada lagi hutan gambut yang tidak dikelolah.
"Tinggal taman nasional yang belum ada izin, kalau hutan lindung ada okupasi kasusnya. Hutan linding taman nasional itu lah yang nggak ada izin,"kata Rudi Syaf.
Secara terpisah, Irmansyah, kadis kehutanan provinsi Jambi dikonfirmasi mengatakan, secara umum pihaknya tidak memiliki data pasti jumlah luas hutan gambut di provinsi Jambi.
"Lahan gambut tidak tahu angka pasti luasannya, karena masih open akses. karna ada yang berada diluar kawasan hutan, itu bukan domain kita," kata Irman.
"Lahan gambut yang dikelola pemda ada namanya taman hutan raya tahur 18.000 hektar merupakan fungsi konservasi. Termasuk kawasan pelestarian alam . Kita lakukan rehabilitasi lahan gambut itu dengan ditanam tanaman kehutanan agar gambut tidak kering dan tidak kritis,"sambungnya.
Imansyah menambahkan, pemerintah provinsi memanfaatkan lahan konservasi tersebut sebagai kawasan pelestarian alam.
Disamping pelestarian, dinas kehutanan provinsi mengklaim telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Berdasarkan SK mentri, nomor 863 tahun 2015 tentang kawasan hutan.
"Diluar kawasan hutan bukan domain kita atau HPL, Domain kita melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan," kata Irmansyah.
Terkait moratorium Presiden RI di kawasan hutan gambut, Irmansyah mengatakan saat ini tak ada lagi izin baru.
"Jangankan izin baru, lahan gambut tebakar saja tidak boleh dikelola berdasarkan intruksi pemerintah pusat. Baik pemegang izin dan non izin,"katanya.
Pasca kasus kebakaran di areal gambut beberapa bulan lalu, irmansyah mengatakan, dari tiga perusahaan pemegang HTI di Jambi, satu izin perusahaan telah dicabut.
"Izin kehutanan PT Dera sudah di cabut izinnya, kemudian pt pesona belantara izinnya di hentikan sementara. mengikuti intruksi kementrian kehutanan sampai dipenuhi. Prusahaan kehutanan HTI hanya tiga, diluar itu bukan domain kita," pungkas Irmansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.