Waspadai Produk Tak Layak Konsumsi
Razia makananan dan minuman itu dilakukan agar konsumen terlindungi dari barang-barang kadaluarsa dan tak layak konsumsi.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Disperindag Provinsi Jawa Tengah melakukan pantauan stok dan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, modern, serta distributor dan pengecer, Rabu (16/12).
Kabid Pengawasan Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Soehartono mengatakan, pantauan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian.
Tim melakukan pengawasan di Superindo, Giant, Pasar Karangayu, SBPU Jend Sudirman, Johar, hingga pasar Dargo.
Upaya ini untuk melihat tren berbandingan harga sejak tiga bulan terakhir. Berasarkan catatannya, jenis daging ayam ras pada Oktober berada di harga Rp30 ribu per ekor, November naik Rp30.400 dan bulan Desember turun menjadi Rp30 ribu. Kenaikan berada dikisaran 17 persen dari harga biasanya Rp26 ribu. "Lonjakan ini disebabkan oleh kenaikan harga pakan ternak dan tingginya permintaan," imbuhnya.
Kenaikan juga terjadi pada komoditi cabai-cabaian, jenis rawit pada Oktober Rp18.800, November Rp29.200 dan Desember menurun Rp28.800. Kenaikan juga terjadi pada komoditi bawang merah, pada Oktober Rp16.400, sebulan kemudian turun menjadi Rp15.400 dan Desember naik Rp26.000.
"Kenaikan pada cabai dan bawang merah disebabkan adanya peralihan musin tanam dan dari cabai atau bawang merah ke padi, sehingga produksi mengalami penurunan," ujarnya.
Menurut Soehartono, kenaikan harga cabai inilah yang memicu laju inflasi karena kenaikannya mencapai 10 persen lebih. Sedangkan pada jenis komoditi lain, berdasarkan pantauan di sejumlah pusat perbelanjaan harga masih stabil.
Untuk stok barang kebutuhan masyarakat, khususnya beras dirasa aman hingga dua bulan ke depan. "Hasil pantauan harga stabil. Jika pun naik, paling tinggi Rp1.600 atau kurang dari lima persen. Seperti beras dan gula," ujarnya.
Selain pantaun harga, Disperindag Jateng juga melakukan pengawasan barang beredar, mengantisipasi barang kadaluarsa, tidak halal, atau pun barang yang mengandung bahan berbahaya.
Razia makananan dan minuman itu dilakukan agar konsumen terlindungi dari barang-barang kadaluarsa dan tak layak konsumsi.
Hasilnya ditemukan sejumlah kemasan yang tidak layak edar seperti penyok di bagian sisinya.
Atas temuan itu petugas memberikan surat peringan kepada pemilik toko untuk mengganti display produk tidak layak konsumsi itu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.