Cinta Segitiga, Diduga Menjadi Motif Suami Racun Istri di Aceh
Adanya cinta segitiga itu, diperkuat kedatangan tersangka ke rumah mertua pada hari ke-9 kematian Halimatusakdiah untuk melamar Asriati, adik korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Dugaan cinta segitiga semakin menguat dalam kasus kematian Halimatussakdiah (29) yang diracun oleh suaminya, Syamaun Mahdi (31) pada Kamis malam, 29 Oktober 2015 lalu.
Serangkaian pemeriksaaan terhadap empat saksi dan keterangan pendukung lainnya, mengarahkan adanya hubungan asmara antara pelaku dengan adik iparnya, Asriati (19).
Diberitakan sebelumnya, Syamaun Mahdi (31), warga Alue Sijuek Peudada, Bireuen, membuat pengakuan yang mengagetkan saat tiba di Mapolsek Peudada, Rabu (25/11) sore.
Lelaki itu berterus terang dia telah meracun istrinya, Halimatussakdiah (25), sehingga meninggal dunia pada 29 Oktober lalu.
Kapolres Bireuen AKBP M Ali Kadhafi SIK didampingi Kapolsek Peudada, Iptu Hadriman SSos kepada Serambi Rabu (16/12/2015) mengatakan, dugaan motif cinta segitiga itu berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaaan terhadap empat orang saksi dan keterangan pendukung lainnya.
Namun, dugaan itu masih perlu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi lain yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Ya arahnya ke sana (cinta segitiga), tapi kejelasannya kita periksa lagi beberapa saksi tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut,” kata Kapolres.
Ali Kadhafi menambahkan, keterangan saksi ini berbeda dengan pengakuan tersangka.
Kepada tim penyidik, tersangka mengaku khilaf telah membunuh istrinya karena sering meminta uang.
“Itu pengakuan tersangka, sementara keterangan saksi dan keterangan pendukung lainnya, arahnya kepada asmara,” kata Kapolres.
Dugaan adanya cinta segitiga itu, lanjut Kapolres, juga diperkuat dengan kedatangan tersangka ke rumah mertua pada hari kesembilan kematian Halimatusakdiah untuk melamar Asriati (19).
Namun keinginan tersangka melamar adik iparnya ditentang oleh keluarga korban, karena dianggap belum waktunya yang diistilahkan dengan “kuburan saja belum kering”.
Kapolres menyebutkan, berbagai asumsi terhadap motif terus didalami dengan merujuk berbagai keterangan.
Ia juga menyebutkan, kemungkinan besar kuburan Halimatusakdiah tidak dibongkar lagi, selain karena permintaan keluarga juga berdasarkan konsultasi dengan JPU Kejari Bireuen.
“Pengakuan tersangka (telah meracun istrinya) menjadi satu pegangan, kemudian alat bukti sebagai pendukung ditambah hasil visum dari beberapa rumah sakit yang sempat menangani korban waktu itu. Hasil visum segera diambil untuk menguatkan dugaan racun istri, berkas segera dilengkapi dan diajukan ke Kejari Bireuen,” ujarnya.
Secara administrasi, proses perkara tersebut baru tahap pertama dan sudah beberapa kali melakukan konsultasi dengan Kejari Bireuen.
Ditanya tentang kemungkinan akan dilakukan rekontruksi lagi, Kapolres mengatakan itu sangat tergantung hasil visum, barang bukti, serta hasil rekontruksi beberapa waktu lalu.
“Kalau rekontruksi ulang belum tentu, kalau barang bukti sudah lengkap dan hasil visum sudah ada, kemungkinan reka ulang tidak dilakukan lagi,” kata Kapolres. (yus)