Konflik Agraria Terjadi Sejak 1972, Hingga Kini Belum Selesai
Konflik agraria di lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II sudah berlangsung sejak 1972.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Konflik agraria di lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II sudah berlangsung sejak 1972.
Tapi hingga sekarang konflik tersebut masih belum selesai dan acapkali terjadi bentrokan.
"Pengambilan lahan milik masyarakat yang dilakukan secara paksa baik melalui HGU ataupun tidak gunakan mekanisme HGU sudah berlangsung sejak tahun 1972 atau berkisar 43 tahun lalu," kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Kamis (17/12/2015).
Selain itu, kata dia, sejak dikeluarkan SK BPN no 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, sehingga pemerintah pusat mengeluarkan tanah seluas 5.873.068 hektar dari HGU PTPN II.
"Hingga sekarang di Desa Tungguronois Binjai sudah beberapa kali bentrokan antara PTPN II dengan masyarakat masih berlangsung. Kemudian, perebutan lahan PTPN II juga berlangsung di Desa Tandem Hulu, Hamparan Perak," ujarnya.
Dia menambahkan, pada Januari 2015, bentrok di Binjai dan Hamparan Perak kembali berlangsung, ratusan orang dari pihak PTPN II yang ingin melakukan okuvasi lahan berujung perkelahian.
"Pemerintah seharusnya tidak bisa abai dan harus mengambil langka yang kongkrit dalam menyelesaikan konflik agraria," katanya.
Sebelumnya KontraS Sumut melansir selama 2015 ada 29 kasus konflik agraria dan mengakibatkan 55 petani mengalami luka serta 34 petani dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.