Seorang PNS Terluka Parah Diduga Dianiaya Sang Anak
PW diduga dianiaya seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun, yakni MAA. Menurut Sulistyo, MAA merupakan anak kandung PW.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang pegawai negeri sipil (PNS), PW (51) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia mengalami luka di sejumlah tubuhnya setelah mengalami penganiayaan di kediamannya di Perumahan Griya Indah Serpung RT 2/14, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, penganiayaan itu terjadi Rabu 16 Desember 2015 sekitar pukul 21.45 WIB.
PW diduga dianiaya seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun, yakni MAA. Menurut Sulistyo, MAA merupakan anak kandung PW.
"Kejadian itu diketahui seorang tetangga korban bernama Yanto yang mendengar teriakan dari rumah korban memanggil nama anak bernama A," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Kamis (17/12/2015).
Lantas Yanto mendatangi rumah korban yang hanya berdampingan itu. Ia terkejut begitu melihat darah tercecer di lantai tengah rumah. Lantaran tak kuasa melihat darah Yanto keluar dan meminta bantuan tetangga yang lain.
"Sejumlah warga mendatangi rumah korban. Namun pintu rumah korban telah dikunci dari dalam rumah. Kemudian didobrak warga," kata Sulistyo.
Dikatakan Sulistyo, warga menemukan PW sudah dalam keadaan bersimbah darah dan tergeletak di ruang tengah rumahnya. Warga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Kemudian warga memanggil polisi. Petugas pun langsung mengamankan anaknya yang diduga sebagai pelaku," ujar Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain satu unit ponsel, sebuah linggis, dan sebilah pisau.
Selain itu petugas juga meminta visum at revertum dari rumah sakit. Korban mengalami luka sobek terbuka pada bagian kepala atas, luka terbuka sobek di bagian pelipis kiri, luka pada jari manis kanan, dan luka bengkak pada bagian dahi.
"Dugaan sementara peristiwa itu terjadi karena persoalan keluarga. Hubungan antara korban dengan anggota keluarganya sudah tidak harmonis," ujar Sulistyo.
Ia menyebut peristiwa tersebut masih dalam penanganan jajaran Polres Bogor. Kasus penganiayaan berat yang diatur dalam pasal 351 dan pasal 354 KUHPidana. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.