Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Gugat Paslon Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun ke PTUN

Lima warga Sinduadi Mlati Sleman menggugat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Gugat Paslon Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun ke PTUN
internet
Ilustrasi 

Menurut pelawan, Muridi Atmadja, dalam SE KPU disebutkan jika ada itikat baik dari calon dan belum ada penggantian antar waktu maka tetap diloloskan pencalonannya.

Namun SE itu tidak menjadi landasan hukum kuat karena hanya berupa SE.

Sri Muslimatun merupakan anggota DPRD dari PDI Perjuangan. Ia menjadi calon wakil bupati namun belum di-PAW meski sudah dipecat oleh partai. Sementara penetapan oleh KPU Sleman mendahului surat edaran KPU Pusat.

Surat keputusan KPU Sleman yang menetapkan dua pasangan calon kepala daerah dikeluarkan pada 24 Agustus 2015 dengan nomor surat: 21/kpts/KPU/-Kab-013.329625/2015.

Sedangkan SE KPU Pusat dikeluarkan pada 21 Oktober 2015 dengan surat No. 706/KPU/X/2015. (tribunjogja.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas